Gandeng LBH Butta Toa Bantaeng, Lurah Mallilingi Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Bantaeng – Awal Tahun 2021, pemerintah Kelurahan Mallilingi menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng melakukan kegiatan sosialisasi bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

Sosialisasi bantuan hukum ini dilaksana di Balai Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, tepatnya Jalan Sungai Calendu, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga

Lurah Mallilingi, Ridwan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua LBH Butta Toa Bantaeng  yang menyempatkan waktunya sebagai narasumber, begitu pun dengan antusiasme masyarakat Kelurahan Mallilingi terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu ini sangat besar.

“Alhamdulillah masyarakat miskin atau tidak mampu sudah mendapat akses pendampingan hukum gratis di Kabupaten Bantaeng,” kata Ridwan.

Sementara itu, Ketua LBH Butta Toa Bantaeng, Suardi dalam pemaparannya bahwa Pemda dan DPRD Bantaeng sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Tentu ini bagian dari tanggung jawab LBH Butta Toa Bantaeng untuk mendampingi warga miskin atau tidak mampu di Kabupateng Bantaeng karena kami sudah bekerjasama dengan Pemda Bantaeng, apalagi kami sudah terakreditasi dari Kemenkumham Republik Indonesia,” kata dia.

“Kami akan terus membantu pemerintah melakukan sosialisasi bantuan hukum gratis ini di semua kelurahan dan desa karena masih banyak masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum, tapi bingung mencari pendamping hukum,” tambah Suardi.

Kegiatan yang menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 ini dihadiri oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Bhabinkantibmas, para Ketua RT/RW, tokoh masyarakat dan tokoh perempuan. (*)

Jangan Lewatkan