Menimbang Kebijakan Sekolah Tatap Muka di Luwu pada 2021

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Luwu – Maraknya pemberitaan nasional terkait rencana pembelajaran tatap muka pada awal tahun 2021, ditanggapi beragam oleh berbagai pihak di Kabupaten Luwu.

Kepala sekolah SMPN 1 Suli, Irwan kepada SimpulRakyat.co.id membeberkan sejumlah pertimbangan sebelum memutuskan melakukan pembelajaran tatap muka kedepannya.

Baca Juga

Menurutnya, pembelajaran jarak jauh (Daring) yang selama ini dilakukan menuai berbagai kendala, di antaranya tidak semua siswa memiliki gawai, masih banyak daerah tempat tinggal siswa yang tidak dapat mengakses jaringan (blindspot), tidak mampu membeli kuota, hingga siswa tidak mampu menyerap pelajaran via daring.

“Pertama daya serap siswa terhadap pelajaran sangat tidak efektif, waktu pembelajaran sangat singkat, karena banyak anak-anak kita yang handphone (HP) tidak ada, jaringan juga tidak ada,” kata Irwan saat ditemui di kantornya, Selasa (1/11/2020) pagi.

Dengan alasan tersebut, Irwan terpaksa membolehkan siswanya datang ke sekolah hanya sekadar untuk mengambil tugas mingguan, itupun dilakukan bergiliran, dan memastikan sesuai protokol kesehatan. Memakai masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak.

Ia kemudian berupaya menempuh langakah-langkah sesuai aturan yang berlaku untuk merekomendasikan pembelajaran tatap muka ke pemerintah daerah sesuai harapan komite sekolah dan orangtua murid.

“Rencananya hari Kamis kita mau undang orangtua murid, komite untuk rapat bersama, bagaimana kita minta pendapatnya apakah setuju jika dilakukan pembelajaran tatap muka kedepannya,” tambah Irwan.

Harapan penerapan pembelajaran tatap muka juga terdengar dari komite sekolah SMPN 1 Belopa. Dalam hasil rapat minggu lalu, orangtua murid melalui komite sekolah menyetujui rencana pengusulan pembelajaran tatap muka oleh Pemda. Hal tersebut dibenarkan kepala sekolah saat dikonfirmasi via Whatsapp, pagi tadi.

Dipihak lain, Kapolres Luwu, AKBP Fajar selaku Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Luwu, menyarankan agar lebih mempertimbangkan aspek kesehatan siswa jika hendak menerapkan metode pembelajaran tatap muka.

Menurut dia, pada prinsipnya pembelajaran tatap muka mendasari SK 4 menteri, semuanya masih mengacu pada protokol kesehatan. Kalau itu daerah penyebaran Covid-19 zona hijau hingga zona orange, boleh tatap muka tapi dengan prosedur Covid yang ketat. Meski demikian harus sesuai prosedur meminta izin kepada orangtua murid.

“Yang paling prinsip, izinnya bukan dari komite, kepala sekolah, atau kepala dinas, tapi dari orangtua siswa. Jadi para pendidik, dinas, sekolah, harus membuat surat persetujuan, semuanya harus diserahkan ke orangtua. Kalau orang tuanya menyetujui, berarti ikut menanggung kalau sampai nanti ada kemungkinan kena covid, orangtuanya menyetujui silahkan,” kata AKBP Fajar saat ditemui di ruangannya.

Meski begitu, Perwira yang pernah menjadi Dosen Madya Akpol Lemdiklat Polri tersebut meminta pihak terkait betul-betul memperhatikan protokol kesehatan.

“Nanti kita evaluasi jika kalau memang menyalahi prosedur, sudah ada komitmen dari sekolah, komite, persetujuan orangtua siswa, tapi menyalahi Prokes kita akan mengambil tindakan tegas. Pembelajaran memang masih mengutamakan kesehatan,” tegasnya.

“Komite tidak mewakili otangtua murid, tapi orang perorangan, jadi suratnya nanti ditujukan ke orangtua murid. Harus tertulis, bukan diwakili komite. Kalau orangtua tidak setuju, jangan dipaksa, yang mau saja, ya silahkan. Saya sendiri pribadi anak saya yang PAUD belum saya izinkan sekolah,” pungkasnya.

Diketahui, hingga saat ini kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Luwu sejak awal pandemi tercatat 138 orang terkonfirmasi positif, 125 orang sembuh, 3 orang meninggal, 10 orang masih dalam perawatan, dan suspek sebanyak 257 orang.

Berdasarkan data tersebut, Luwu masuk dalam kategori Zona Orange. Pada tingkat Provinsi, penyebaran Covid-19 Luwu berada pada peringkat ke-23.

Sebelumnya, isu terbukanya metode pembelajaran tatap muka mencuat kala Menteri Pendidikan RI, Nadiem Makarim merencanakan akan dilaksanakam pada Januari 2021 mendatang.

“Ini mulai Januari semester berikutnya. Namun belum tentu adik-adik akan kembali sekolah karena kalau pemerintah daerah belum siap ya udah maka berarti mereka belum siap,” kata dia dalam acara Kemenkeu Mengajar 5, Senin (30/11).

Dia menambahkan, keputusan diperbolehkan atau tidaknya kegiatan belajar mengajar tatap muka juga harus seizin Bupati maupun Wali Kota setempat. Kemudian juga tergantung dari kepala sekolah dan orangtua murid.

“Nanti boleh nggak sekolah dibuka, jadi orangtua harus oke, kepala sekolah oke, Bupati Wali Kota oke, itu harus mengizinkan,” katanya.

Nadiem melanjutkan, kegiatan belajar-mengajar tatap muka nantinya juga bakal berbeda dengan kondisi normal sebelumnya. Karena sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri satu kelas hanya diperbolehkan sebanyak 18 orang saja.

“Harus rotasi ada yang masuk pagi ada yang masuk sore karena boleh cuma 18 yang tatap muka,” katanya.

Dia juga mengingatkan, ketika diperbolehkan pembelajaran tatap muka maka seluruh aktivitas kegiatan di sekolah akan dibatasi. Seperti aktivitas di kantin, kegiatan ekstrakurikuler, dan berkumpul di taman-taman tidak diizinkan.

“Bolehnya masuk sekolah, pulang sekolah. Kenapa karena risiko virus Corona itu masih ada ini masih berbahaya mohon disadari jadi adik-adik tetap harus pakai masker nggak boleh saling nyentuh-nyentuh jaga jarak,” jelas dia.

Reporter: M Fatwa

Jangan Lewatkan