SimpulRakyat.co.id, Biak – “Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Sekolah, Menengah Kejuruan (SMK) Wilayah Saireri Provinsi Papua akhir November lalu menghasilkan sejumlah kesepakatan yang wajib dilaksanakan seluruh kepala sekolah SMK di seantero Provinsi Papua termasuk SMK yang berada di wilayah Teluk Saireri,” demikian disampaikan kepala sekolah SMK Negeri 1 Biak, Yesaya Ap ketika bertandang di ruang kerjanya, Senin (7/12/2020) kemarin.
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMK merupakan wadah saling memberi informasi terkait kekuatan, kelemahan, hambatan, tantangan bahkan peluang dalam melaksanakan semua program kerja yang diwajibkan negara untuk saling mendorong upaya peningkatan kinerja, baik kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan dalam upaya mencerdaskan peserta didik.
Yesaya Ap memberi penjelasan bahwa MKKS se-Wilayah Saireri dihadiri Kapala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Perpustakaan Provinsi Papua, Max Karu, yang pada kesempatan itu menekankan sejumlah hal terkait kondisi objektif yang sedang dihadap bangsa kita yaitu pandemic Covid-19 yang berdampak pada kegiatan proses belajar mengajar di sekolah mengalami hambatan.
Yesaya Ap mengingatkan kembali apa yang disampaikan Max Karu, negara telah menganggarkan sejumlah dana untuk peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan lainnya. Anggaran itu berupa gaji, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), Tunjangan Sertifikasi dan non sertifikasi atau tunjangan lain yang wajib negara bayarkan kepada guru dan tenaga kependidikan lainnya. Untuk itu para guru dan tenaga kependidikan wajib melaksanakan tugas sesuai dengan aturan-aturan formal yang berlaku di masa pandemic Covid-19.
Yesaya Ap mengingatkan para guru dan tenaga kependidikan SMK Negeri 1 Biak, agar laporan kinerja guru wajib dibuat dalam bentuk portofolia discan dan diemal ke Dinas Pendidikan, Pengajaran dan Kearsipan Provinsi Papua untuk diverifikasi agar hak-hak yang didberikan disesuaikan dengan kinerja yang telah dilaksanakan.
Setiap tatap muka guru di kelas, wajib membuat laporan terkait materi apa yang diajarkan, jam atau waktu pembelajaran, hari dan tanggal sesuai jadual, jumlah peserta didik yang hadir, evaluasi apa yang dilaksanakan setelah materi diberikan kepada siswa. Bukti-bukti fisik akan menjadi dasar bagi provinsi untuk membayar hak-hak guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan kinerja yang telah dilaksanakan.
Bila guru melaksanakan tugas mengajar secara daring, maka laporan portofolio berupa materi, bukti fisik berupa foto dan jumlah partisipan yang mengikuti pembelajaran dilampirkan dalam laporan. Bagi guru yang berstatus Aparat Sipil Negera (ASN) jika terbukti tidak melaksanakan tugas secara baik, maka kemungkinan dikenakan sanksi berat seperti dipindahkan ke darah terpencil atau diproses sesuai aturan perundang undangan yang berlaku untuk diberhentikan.
Yesaya Ap, mengakhiri informasi terkait hasil musyawarah kerja kepala sekolah seteluk Saireri dengan sebuah berita baru yang cukup mengejutkan yaitu bahwa pada tahun ajaran 202`-2022, SMK Negeri 1 Biak akan membuka kelas “Industri” mengingat program studi “Pariwisata” memiliki link langsung dengan pasar kerja ketika para siswa tidak melanjutkan studi ke perguruan tiggi.
Konsekuensi logis dari membuka kelas indusntri, maka program studi lain seperti “Administrai Perkantoran” akan ditutup dan para guru akan dipindahkan ke SMK lain yang memiliki program studi yang sama seperti SMK YPK dan SMK Yapis. Semua perencanaan ini akan dilaksanakan mulai tahun ajaran 2021-2022.
Dalam musyawarah guru kepala sekolah yang hanya dihadiri enam kepala sekolah SMK di Biak dan satu SMK di Kabupaten Supiori. Sedangkan kepala sekolah SMK yang berada di kabupaten Yapen dan Waropen tidak hadir karena kesulitan transportasi.
Penulis: Paulus Laratmase


Tinggalkan Balasan