SimpulRakyat.co.id, Makassar – Ketua DPD Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia (KGS-LAI) Provinsi Sulawesi Selatan, Muh Bahar Razak mengatakan, landasan konstitusional keuangan daerah pada Pasal 18A ayat 2, Pasal 23 ayat 1, dan Pasal 23C UUD NRI 1945 tidak mengatur secara tersurat mengenai keuangan daerah.
Hal itu disampaikan Muh Bahar Razak ke kantor berita SimpulRakyat.co.id lewat keterangan tertulisnya di Makassar, Senin (7/12/2020).
“Rumusan eksplisit keuangan daerah termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai aturan lebih lanjut atas ketentuan UUD 1945,” terang Bung Bahar sapaan akrab Bahar Razak.
Lanjut dijelaskan Bung Bahar, adapun Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2003 menyatakan presiden selaku kepala pemerintahan
memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan yang diserahkan kepada gubernur, bupati, atau wali kota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
“Pasal 2 UU Nomor 33 Tahun 2004 menyatakan bahwa perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah merupakan subsistem keuangan negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara pemerintah dan pemerintah daerah,” papar Ketua KGS-LAI Sulsel ini.
Kedua pasal tersebut, kata Bung Bahar, menegaskan bahwa keuangan daerah merupakan subsistem dari keuangan negara dan pengelolaannya harus dilaksanakan secara adil dan selaras dalam kerangka Negara Kesatuan RI.
“Sedangkan Frasa ‘diserahkan’ dalam Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2003 mengandung makna bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara oleh gubernur, bupati, atau wali kota dalam wujud keuangan daerah merupakan hak yang diberikan dan bukan hak yang pada awalnya benar-benar dimiliki atau inheren pada pemerintah daerah,” beber dia.
Dengan demikian kata Bahar, sebagai suatu pemberian, hak pengelolaan keuangan daerah itu berarti dapat diminta kembali oleh presiden selaku pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan negara.
“Dalam praktik yang berlaku, sebagaimana diketahui sebelumnya, kerugian daerah yang dinilai dan atau ditetapkan oleh BPK dipulihkan atau diselesaikan dengan cara disetor ke kas daerah,” tambah Bung Bahar.
Kendati demikian kata Bahar, praktik tersebut dilatarbelakangi oleh neberapa sudut pandang, yakni:
1. Kerugian daerah merupakan turunan dari keuangan daerah.
2. Sebagai turunan dari keuangan daerah, kerugian daerah bukan bagian dari keuangan negara sehingga sudah sepantasnya disetor ke kas daerah.
Diketahui, UU Nomor 1 Tahun 2004 mendefinisikan kas negara sebagai “tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara”
Sementara kas daerah sebagai “tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah”.
Berdasarkan hal itu, kata Bahar, kerugian daerah yang disetor ke kas daerah dianggap sebagai penerimaan daerah
yang merupakan bagian dari siklus APBD.
“Akan tetapi, tidak terdapat ketentuan dalam paket undang-undang keuangan negara yang secara gamblang menyebut bahwa kerugian daerah wajib disetor ke kas daerah,” jelas dia.
Dikatakan pula, PP Nomor 38 Tahun 2016 sebagai aturan pelaksana dari Pasal 63 UU Nomor 1 Tahun 2004 adalah satu-satunya aturan yang sejauh ini masih dianggap cukup dalam membuat dikotomi antara tata cara penyelesaian kerugian negara dan tata cara penyelesaian kerugian daerah.
“Aturan tersebut masih belum menyatakan secara tegas soal apakah kerugian daerah wajib disetor ke kas daerah,” tutup Bahar. (AAN)


Tinggalkan Balasan