SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sedikitnya 150 anggota Satgas Sektoral Covid-19, dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar aktif melakukan edukasi, pengawasan, dan melaporkan pelanggaran, pada 25 titik usaha di kota Makassar, pada Senin, (7/12/2020) siang.

Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, hal itu dilakukan guna mengoptimalkan pengawasan protokol kesehatan pada cluster potensial atau titik-titik keramaian.

“Pj Wali Kota memerintahkan Pol PP Kota Makassar, untuk membentuk team pemantauan dan pengawasan sektor, beberapa di antaranya pada toko-toko yang ramai pengunjung, hotel-hotel, tempat acara pernikahan, obyek wisata serta cafe atau food court,” terang Kasatpol PP Makassar ini.

Lanjut diterangkan, titik yang dimksud, di antaranya Hotel Claro, Hotel Four Points by Sheraton, Hotel Swiss-Belinn Panakukang, Hotel Aston, Hotel Novotel, Hotel Gammara, Gedung IMMIM, Hotel Upperhils, Bambuden, Gedung Graha Nur Tasnim, Balai Aroepala, Toko Bintang, Toko Grand Mode, Toko Alaska, Toko Satu Sama,Toko Agung, Toko Baji Pamai, Sarabba Cerekang, kawasan Lego-lego, Tanjung Merdeka, Tanjung Bayam, Kanre Rong, Pasar Segar, Titik Kumpul, dan Dafest.

Team yang dipimpin langsung oleh Kasatpol ini melakukan pendekatan dengan mengedepankan cara persuasif dan humanis, namun tetap berpedoman pada Perwali 36, 51 dan 53 Thn 2020 Tentang Protokol Kesehatan.

Setelah berjalan dua hari sejak 5 Desember lalu, Iman mengungkapkan jika sebagian besar lokasi yang disasar telah menjalankan Prokes Covid-19 dengan baik.

“Kita mengapresiasi, sebagian besar mematuhi, cuman masih ada sebagian kecil yang ditemukan pengunjungnya tidak menggunakan masker. Hotel-hotel juga sudah Tidak ada mi prasmanan,” kata Iman Hud Saat ditemui di Kantornya.

Iman kemudian menegaskan kepada pemilik usaha agar tidak bermain-main dengan Protokol Kesehatan Covid-19. Pemilik usaha diingatkan jika ada sangsi yang siap dijatuhkan jika melanggar Prokes.

“Jika ada yang melanggar, Kita panggil, kita tindak sesuai perwali 51 dan 53,” kuncinya.

Reporter: M Fatwa
Editor: Nasution