SimpulRakyat.co.id, Gowa – Seorang penggali sumur ditebas parang pada bagian pergelangan tangan kanan pascaterjadi keributan dengan warga yang berada di Dusun Bontobila, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Minggu malam (08/11/ 2020), sekira pukul 21.00 Wita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awal kejadian ini saat saksi Arifin sementara membuat pagar rumahnya. Kemudian, korban DN (45) yang datang menemui saksi menegur sambil berteriak teriak, lalu melempari rumah Arifin, hingga terjadi adu mulut.
Karena emosi, korban mencabut pisau dapur yang dibawanya lalu mengejar Arifin.
Saat tersangka mengetahui kejadian tersebut, kemudian ia yang merupakan saudara kandung Arifin mendatangi korban dari arah samping dengan membawa parang dari rumahnya dan mengayunkan parang ke arah pergelangan tangan kanan yang saat itu memegang pisau.
Akibat ayunan parang, pergelangan tangan kanan korban putus dan terjatuh ke tanah bersama pisau yang dikuasainya.
Pasca-kejadian, selanjutnya pihak keluarga korban melarikan DN ke RS Syech Yusuf Kabupaten Gowa.
“Sekitar pukul 22.30 Wita, Kapolsek Pallangga bersama personil bergegas menuju TKP dan melakukan serangkaian tindakan kepolisian, serta mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 bilah parang yang digunakan menebas pergelangan tangan kanan korban,” ungkap Iptu Nasruddin.
Lanjut dikatakan, tersangka berhasil diamankan oleh Bhabinkamtibmas, Aiptu Subair di Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, bersama pemerintah setempat.
“Selain parang, personil juga mengamankan sebilah pisau yang diduga milik korban yang ditemukan di TKP. Kini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pallangga Polres Gowa,” jelas Iptu Nasruddin.
Pasca diamankannya tersangka, penyidik Reskrim Polsek Pallangga melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi kemudian menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka pada Senin (09/11/2020).
Sekadar diketahui, latar belakang penyebab terjadinya penganiayaan ini diduga tersangka emosi dan tidak terima saat sudararanya dikejar korban menggunakan pisau.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Polsek Palangga mempersangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Iptu Nasruddin saat mengakhiri konferensi Pers di halaman kantor Polsek Palangga.
Laporan: Arwan Rewa


Tinggalkan Balasan