SimpulRakyat.co.id, Makassar – Salah seorang warga yang diberikan kuasa oleh pemilik tanah, angkat bicara soal dirinya siap melaporkan oknum yang telah mengklaim tanahnya dan menjualnya di daerah Barombong, Kota Makassar, Selasa (24/11/2020).
Daeng Ali saat memberikan keterangan persnya ke awak media pagi ini mengatakan, pemilik tanah bernama Hadina, dengan luas tanah 0,18 ha itu tercatat di buku C dengan persil 19.D1 kohir 165C1 memberikan kuasa kepada Daeng Ali untuk melaporkan oknum yang telah menyerobot tanah kepemilikannya, bahkan menjualnya ke Yusuf Adam tanpa alas hak yang kuat.
“Dalam akte jual beli yang dimiliki oleh Yusuf Adam dari hasil pembelian tanah melalui Juba itu bukanlah lokasi atau objek yang ditunjuk, melainkan itu lokasi kami,” jelas Daeng Ali.
Menyikapi hal itu, pihak pemilik tanah akan melaporkan pihak si penyerobot ke pihak kepolisian Polrestabes Makassar.
“Beberapa hari sebelumnya, kami meminta tanda tangan Pak Lurah Barombong untuk sporadik pembuatan sertifikat tanah ke BPN Makassar, tapi dipersulit dan enggan bertanda tangan padahal jelas-jelas itu tanah milik kami,” tegas Daeng Ali kembali.
Selain melaporkan pihak penyerobit, pihaknya juga rencana akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor Lurah Barombong. (*)


Tinggalkan Balasan