SimpulRakyat.co.id, Kalteng – Dir Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, anggota Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng telah menangkap seorang wanita cantik berinisial M (36) di Rumahnya Jl Antang Bara III, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng pada Jumat (13/11) kemarin.

“Anggota Timsus Narkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kota Sampit dan sekitarnya terdapat perederan gelap Narkotika Golongan I, jenis Sabu, kemudian anggota Timsus berangkat menuju Kota Sampit,” terang Bonny kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).

Lanjut diterangkan. dan setibanya di sana, personelnya melakukan pemantauan lokasi pada Jumat (13/11), sekitar pukul 19.00 Wib, anggota mengamankan terlapor di TKP.

“Selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti dan diakui milik terlapor yang disaksikan oleh Ibu RT setempat. Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Bonny.

Polisi mengamnkan barang bukti 4 paket besar Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor setara dengan 299,7 gram, 1 paket sedang Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor setara dengan 28,72 gram, 4  paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor setara dengan 16,56Gram, 1 buah timbangan digital warna silver merk Poket Scale, 1 buah HP merk Oppo warna putih, dan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor total 344.95 gram

“Terhadap terlapor diterapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TH 2009 tentang narkotika,” tutup Bonny. (*)

Editor: Arwan Rewa