SimpulRakyat.co.id, Makassar – Meski Makassar telah berubah dari zona merah menjadi orange, Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud tegas tetap masih menerapkan Perwali 51 dan 53 kota Makassar Tahun 2020.

“Kita tetap terus mengawasi hotel-hotel dalam penerapan perwali terkait protokol kesehatan,” kata Iman Hud, Rabu kemarin (11/11/2020).

Iman Hud menjelaskan, zona orange belum menjadikan Makassar sebagai daerah yang aman dari penyebaran Covid-19.

Menurutnya, zona orange bisa saja kembali ke zona merah, bila terjadi penambahan kasus dikarenakan longgarnya penerapan protokol kesehatan.

Dia juga menyampaikan, hingga saat ini Perwali 51 dan 53 terus ditegakkan di hotel. Jika terjadi pelanggaran, pihaknya tidak segan memanggil dan memberi sanksi.

“Hotel-hotel tidak diizinkan untuk melayani kegiatan prasmanan, jadi kalau ada didapat laporkan saja,” katanya.

Berdasarkan pernyataan tersebut, Reporter SimpulRakyat.co.id mencoba mengunjungi sejumlah hotel untuk melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam Perwali 53 dan 51 Kota Makassar tersebut.

Mirisnya, dugaan pelanggaran Perwali 53 Kota Makassar itu justru dilakuakan panitia kegiatan penguatan sistem informasi kesehatan haji oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel di Hotel Dalton, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar pada Rabu siang (11/11/2020).

Terpantau saat jam makan siang, pihak hotel menyuguhkan makanan dengan konsep prasmanan, padahal telah jelas dilarang pada Perwali 53. Aturan tersebut tertuang jelas pada Bab V menyangkut protokol kesehatan kegiatan, pada pasal 5 ayat dua, poin huruf h.

Saat berusaha dikonfirmasi untuk menjelaskan kejadian tersebut, Marcom Hotel Dalton, enggan memberikan komentar kepada wartwan, dan meminta namanya untuk tidak disebut dalam pemberitaan. (Fatwa)