Banyak Persoalan KTP, Pj Wali Kota Makassar Sidak Kantor Disdukcapil

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Memastikan kualitas pelayanan untuk warga Makassar bisa berjalan efektif, Penjabat Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin melakukan sidak ke dinas-dinas sekaligus memantau kinerja para staff yang bertugas. Persoalan pengurusan KTP yang kerap dikeluhkan warga membuat langkahnya berada di Dinas Catatan Sipil Kota Makassar, Senin (23/11/2020).

Di kantor tersebut, Pj Wali Kota Makassar yang juga menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Selatan ini langsung menuju bagian pelayanan dan mengecek sejauh mana tahapan yang di lakukan warga ketika ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk maupun kebutuhan administrasi lainnya.

Baca Juga

Melihat adanya antrian warga, Prof Rudy langsung meminta Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Makassar Puspa Ariati untuk segera menambah loket layanan agar tidak terjadi penumpukan warga.

Menurutnya, sudah waktunya pembenahan di lakukan agar memudahkan warga mengurus keperluannya. Tidak perlu berlama-lama berada di dinas untuk hal yang dapat segera di selesaikan.

“Efektifkan waktu pelayanan. Jangan biarkan warga membuang lama waktunya untuk antri. Infokan apa saja kebutuhan berkas yang harus di lengkapi. Mudahkan jangan di persulit,” ujar Rudy sembari mengelilingi Discapil.

Selain itu, Rudy juga meminta agar di sediakan kotak saran agar mengetahui sejauh mana bentuk kepuasan warga terhadap kualitas layanan.

“Kotak saran itu perlu. Siapkan saja selebaran yang bisa di ceklis warga. Kunci kotak di pegang inspektorat. Nah setiap bulannya bagian dari inspektoratlah yang akan membuka dan mengecek bagaimana tanggapan warga,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Makassar Puspa Ariati mengatakan akan menjadikan saran dan masukan Pj Walikota untuk lebih mengefektifkan pelayanan.

“Kami sadari masih ada beberapa yang perlu di perbaiki dan ke depan akan menjadi acuan untuk lebih prima lagi melayani masyarakat,” pungkas Puspa.

Selain layanan manual yang di lakukan di Kantor Catatan Sipil Kota Makassar, layanan online untuk memudahkan warga juga di terapkan seperti pembaruan data maupun pengurusan lainnya. (*/M Fatwa)

Jangan Lewatkan