SimpulRakyat.co.id, Kalimantan Selatan – Warga masyarakat Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, resah dan marah dan akhirnya mengamuk karena akses jalannya ditutup Developer Perumahan PT Pesona Sembilan Pelangi pada 1 Nopember 2020 lalu.

Warga RT 29, RT 30, RT 38, RT 40 dab RW 06 Kelurahan Syamsudin Noor keberatan terhadap developer perumahan PT Pesona Sembilan Pelangi tersebut.

Diketahui, developer itu menutup akses Jalan Handil 6 di Kelurahan Syamsudin Noor, dengan cara membuat pondasi dan membangun rumah di atas jalan tersebut.

Jalan itu merupakan jalan umum yang sudah ada sejak 1990, dan pada 2014 diperlebar oleh pemerintah kota Banjarbaru (Dinas PU) dan Jalan Handil 6 adalah jalan satu-satunya akses menuju Alkah.

Menyikapi hal itu, DPW BAIN HAM RI Kalimantan Selatan mendampingi warga dan membuka ruang mediasi agar jalan tersebut tetap digunakan warga.

Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Kalimantan Selatan, Dedy MS SH meminta Pemerintah Kota Banjarbaru agar segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalah ini karena jalan tersebut merupakan aset Pemkot Banjarbaru.

Dedy juga meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas Tata Ruang kota Banjarbaru yang menerbitkan IMB di atas Jalan Umun Handil 6.

“Apabila masalah ini berlarut larut maka ditakutkan nantinya ada masalah yang terjadi antara masyarakat dan developer, karena akses jalan tertutup dan jalan tersebut juga termasuk jalan alternatif,” kata Dedy, Rabu (18/11). (*)

Editor: Arwan Rewa