SimpulRakyat.co.id, Makassar – Ketua Banggar DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA) menegaskan, rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Kota Makassar perubahan 2020 ditolak.

“Fix tidak dapat kita lanjutkan (RAPBD-P),” beber legislator Demokrat itu, Rabu (30/9/2020) malam.

ARA menegaskan, tak ada paripurna terkait ini, karena pembahasan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) telah disepakati untuk tidak dilanjutkan oleh DPRD.

Setelah penolakan di tengah pembahasan, otomatis anggaran yang telah direncanalan melalui PPAS selama lima hari oleh pemkot dan DPRD, akan kembali ke anggaran pokok.

“Tidak ada paripurna karena tidak dilanjutkan pembahasan, tetap menggunakan anggaran sebelumnya, pokok 2020,” sambung ARA.

Penolakan RAPBD perubahan Kota Makassar ini tidak lepas dari penyusunan program oleh Pemkot Makassar yang banyak dikritik DPRD.

Dewan menganggap, orientasi RAPBD perubahan Kota Makassar tidak murni mengacu pada pembangunan ekonomi.

Hal itu diungkap Juru Bicara Banggar DPRD Kota Makassar, Mario David.

Ia menilai pemkot telah melanggar beberapa regulasi dan Instruksi Presiden, yang meminta agar penyusunan RAPBD fokus pada penanganan dan penanggulangan bencana Covid-19, serta pemulihan ekonomi nasional yang sempat terpuruk.

“Kita kan harus membahas sesuai dengan rambu-rambu yang ada apalagi ini instruksi presiden. Sehingga tidak ada alasan menerima dalam posisi seperti itu. Lebih kepada kita melihat payung hukum,” ujarnya. (*)