SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Merdisyam memimpin jumpa pers dugaan tindak pidana, konten yang memilik muatan yang melanggar kesusilaan. Jumpa pers ini berlangsung di Mapolrestabes Makassar, Kamis (8/10/2020).
Dalam giat tersebut Kapolda Sulsel didampingi Dirreskrimsus Polda Sulsel, dan Kabid Humas Polda Sulsel.
Kapolda menjelaskan ada 1 tersangka, yaitu KNA (26 ) warga Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba atas tindak pidana membuat dapat diaksesnya konten yang memilik muatan yang melanggar kesusilaan.
“Penyidik telah memeriksa yang diduga korban berjumlah 15 orang, dan yang telah diperiksa empat orang. Keempat korban tersebut merupakan mahasiswi UIN Alauddin Makassar,” terang Kapolda Sulsel.
Dijelaskan, para korban merasa terlecehkan karena diperlihatkan konten Asusila dari tersangka melalui media Video Call Whatsapp.
“Jadi Pelaku ini menghubungi korban dan ketika tersambung, pelaku memegang alat kelaminnya sambil melakukan video call kepada beberapa korban mahasiswi UIN Makassar,” jelas Irjen Pol Drs Merdisyam.
Lebih lanjut, dikatakan, kejadian pelecehan tersebut terjadi sejak September 2020, tersangka mengirimkan foto dan video alat kelamin melalui media sosial WhatsApp kepada beberapa mahasiswi UIN Makassar.
“Motif pelaku yaitu untuk melampiaskan hawa nafsunya karena stres akibat patah tulang akibat kecelakaan lalu lintas,” tambah dia.
Dijelaskan pula, kronologis penangkapan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit 5 Cyber Crime Direskrimsus Polda Sulsel, mendeteksi tersangka KNA (26) yang berada di Kabupaten Bulukumba.
“Kemudian Tim Cyber Crime mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan handphone jenis samsung galaxy A7 yang dikuasai pelaku, dan di dalamnya ditemukan foto dan video alat kelamin yang dikirimkan pelaku kepada korban,” pungkas dia.
Aparat kemudian menyita barang bukti berupa 1 unit handphone milik tersangka dan 1 lembar screenshot chat WA antara tersangka dengan korban.
Diakhir releasenya, Kapolda menjelaskan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, yaitu pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (IT) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Sementara itu, pelaku KNA (26) mungakui diirinya melancarkan aksi dengan berkenalan di Instagram menggunakan akun palsu dengan korban, dan dilakukannya di rumahnya sendiri di Bulukumba. (M Fatwa)


Tinggalkan Balasan