SimpulRakyat.co.id, Makassar – Upaya dalam mewujudkan keberhasilan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), seperti pada suasana saat ini di Kanre Rong Karebosi adalah bukti nyata yang perlu diapresiasi oleh semua pihak.
Hal itu dikatakan Ketua DPD Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGS LAI) Sulsel, Muhammad Bahar Razak ke media ini di salah satu Warkop Makassar, Jumat kemarin (30/10/2020).
“Untuk membangun kepercayaan dari PKL yang selama ini berjualan di badan-badan jalan, lalu kemudian direlokasi pada 2017 adalah suatu konsep yang terarah dan kiat itu tidak semudah membalikkan tangan,” ujar Bung Bahar sapaan akrab Muhammad Bahar Razak .
Lanjut dikatakan, pihak yang selama ini menyoroti Lapak PKL Kanre Rong hanya dengan satu sisi tidaklah adil dan terkesan diskriminasi.
“Seharusnya, semua pihak mampu memberikan motivasi terhadap setiap pengembangan Kota yang dimulai dari penertiban PKL, dimana program relokasi tersebut adalah nyata serta terarah dan bukan justru malahan menyoroti sesuatu yang tidak jelas atau masih abu-abu, seperti isu pungli yang digiring sedemikian rupa,” kata dia.
Sebab, kata Bung Bahar, jangan sampai ada pemikiran dari masyarakat bahwa dengan adanya penekanan sosial yang dilakukan oleh pihak tertentu dengan arah dan tujuan tertentu pula, dengan cara pengembangan opini untuk pembunuhan karakter terhadap Kepala UPTD Kanre Rong Karebosi, sehingga usaha lapak PKL yang berada di Kanre Rong akan kacau dan berakhir dengan sendirinya atau bubar.
“Saya melihat, ada rencana yang kurang baik dari pihak yang menyoroti Kanre Rong dengan tuduhan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh pengelola, tanpa memberikan gambaran yang jelas bagaimana perbuatan itu dilakukan,”
“Namun, jika itu benar dan memiliki bukti kuat, saya kira kita serahkan saja sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses dan bukan memaksa untuk segera mengganti pengelolanya, sebab jika yang dikejar pengelolanya, maka saya yakin isu Pungli adalah isu sesat,” terang dia.
Kata Bahar pula, diketahui masyarakat pada umumnya sesuai Perwali Nomor 29 tahun 2018 tentang Pedagang Kaki Lima Kanre Rong Karebosi, merupakan perwujudan dari niat baik Pemerintah Kota Makassar dalam merelokasi PKL yang selama ini berjualan di badan-badan jalan, yang selama ini mengganggu arus lalu lintas di beberapa jalan utama kota makassar.
“Kemudian untuk memberikan kesadaran bagi PKL untuk pindah ke kanrerong itu, saya kira tidak mudah,” ujar dia.
Lanjut Bahar menuturkan, keberadaan Perwali Nomor 29 tahun 2018 diamanahkan agar Kanre Rong harus ramai dan berhasil, guna Perwali tersebut nantinya dapat benar-benar berfungsi dan berperan sebagai regulasi untuk pengawasan dan sebagai alat kendali untuk setiap PKL yang berdagang di Kanre Rong Karebosi.
“Sedangkan setahu saya, pada awal-awal diresmikan Kanre Rong itu, hampir semua PKL yang berjualan bangkrut dan seluruh modal usaha mereka habis termakan, dan bahkan, bahan jualannya pun ikut membusuk dengan sendirinya karena tanpa pengunjung, waktu itu tak seorang pun ingin membicarakan Nasib Kanre Rong yang hampir tidak berjalan,” beber Bung Bahar.
Kemudian, tambah dia, jika ada kebijakan-kebijakan yang strategis dari pihak pengelola yang selama ini telah mengalami pengalaman pasang-surutnya Kanre Rong dan membuat keputusan untuk mencapai keberhasilan dan kesuksesan Kanre Rong lalu dianggap suatu kejahatan.
“Saya kira, siapa pun yang menyatakan itu, perlu introspeksi diri karena jika sesuatu yang sudah benar dan dianggap salah, lalu pihak yang menyatakan salah tidak mampu membuktikan secara hukum, maka sangat jelas kepentingannya adalah untuk menempatkan orang-orang tertentu yang justru nantinya dapat merusak tatanan yang sudah terbangun,” tambah dia.
Ditekankan pula oleh Bahar, jika saat ini sudah hampir tercapai tujuan utama atas dibentuknya Perwali tersebut yang ditandai dengan ramainya pengunjung Kanre Rong.
“Saya kira atas usaha berat pengelola selama ini, masyarakat perlu memberikan apresiasi terhadap siapa saja yang membawa keberhasilan itu. Bukan malahan menebar fitnah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan hanya karena kepentingannya tidak terakomodir dan terkesan memaksakan agar pengelola dicopot,”
“Hal ini akan menimbulkan Pertanyaan, apakah jika tindakan pencopotan Pengelola yang selama ini berjuang memajukan Kanrerong akan membuat kanrerong nantinya lebih baik?,” terang dia.
Bung Bahar juga menuturkan, jejak digital atas komentar-komentar miring terhadap sistem pengelolaan Kanre Rong, suatu saat akan terbukti ketika pengelolanya berganti, kemudian jika itu terjadi, maka tidak menutup kemungkinan lapak Kanre Rong akan menjadi barang rongsokan tanpa penghuni dan Perwali hanya tinggal nama yang tanpa objek.
“Lalu, jika itu benar terjadi, siapa yang akan bertanggung Jawab?,” tutupnya. (AAN)


Tinggalkan Balasan