SimpulRakyat.co.id, Gowa – Penyidik Reskrim Polsek Bontomarannu bersama JPU serta penasehat hukum tersangka kasus pembunuhan di Kelurahan Borongloe, Kabupaten Gowa, melakukan rekonstruksi.

Tujuan dilakukannya rekonstruksi tersebut untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan sekaligus untuk mencocokkan data-data yang diperoleh penyidik agar setelah dilimpahkan ke Kejaksaan tidak ditemukan lagi kejanggalan kekurangan.

“Dari hasil keterangan terhadap pelaku (tersangka) menjelaskan, motif dari kejadian tersebut dikarenakan Yahya Muda Dg Sibali (24) emosi karena diusir oleh korban dari rumah,” ungkap Kasubbsg Humas Polres Gowa AKP M Tambunan kepada awak media.

Lanjut dijelaskan, korban saat itu menemukan foto tersangka bersama perempuan lain di dalam HP milik Yahya, karena melihat hal itu lalu korban emosi dan sakit hati, kemudian merampas handphone tersangka dan mengusir Yahya dari rumahnya.

Agar keterangan tersangka berkesesuaian dengan kejadian yang sebenarnya, selanjutnya penyidik Unit Reskrim Polsek Bontomarannu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arianto Najib bersama pihak JPU dan pengacara dari tersangka pada Kamis siang tadi (22/20/2020) di Jl Pattiro, Lingk Songkolo Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, menggelar rekonstruksi.

Dari hasil rekonstruksi diketahui bahwa tersangka melakukan aksi mencekik leher korban yang merupakan istrinya Nur Aeni (36) pada adegan 10 dari 21 adegan yang telah dilakukan.

Pada adegan ke-10, tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga mendengkur lalu mengeluarkan busa pada mulut.

Tidak hanya itu, tersangka kemudian
mengambil baju kaos lalu mengikat leher Nur Aeni, lalu mengambil HP dan sepeda motor korban selanjutnya melarikan diri menuju rumah orangtuanya.

“Sekitar 8 bulan lamanya tersangka melarikan diri ke Kabupaten Kolaka di Sulawesi Tenggara, kemudian menyerahkan diri ke pihak Kepolisian pada 02 September 2020,” beber AKP M Tambunan.

Ipda Arianto Najib saat dikonfirmasi terkait penyidikan yang telah dilakukan menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memintai keterangan dari 9 orang saksi kemudian mengamankan beberapa barang bukti lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 (3) UURI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Arwan Rewa