SimpulRakyat.co.id, Makassar – Memasuki bulan ke delapan sejak bergulirnya proses perkara sengketa tanah (Perkara 36/Pdt.G/2020/PN.Mks) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, belum membuahkan hasil.
Perkara ini melibatkan antara pemilik sah dalam hal ini ahli waris Siti Fatimah, dkk selaku penggugat yang menggugat tiga pihak yakni KRN selaku penjual (tergugat I) pihak Unhas Baraya yang mengeluarkan berita acara serah terima objek (tergugat II) dan RSLN selaku pembeli (tergugat III).
Kuasa hukum penggugat Muhammad Abduh dan rekan mempertanyakan sikap PN Makassar yang terkesan lamban memproses hasil putusan perkara tersebut.
“Kami heran agenda putusan perkara ini sudah dua kali ditunda, kurang lebih satu bulan lamanya,” ungkap Abduh.
“Agenda putusan pertama pada tanggal, 13 Agustus 2020 diundur ke tanggal, 27 Agustus 2020, kemudian ditunda lagi ke tanggal, 10 September 2020. Sementara seharusnya putusannya pada tanggal, 27 Agustus sudah ada,” lanjut Abduh.
Lanjut dijelaskan, di dalam gugatan yang menjadi objek sengketa kepemilikan yakni objek yang terletak di komplek Unhas Baraya blok AX2 yang luasnya 334 M2, merupakan milik Almarhum Drs Tambaru P Bin Pawennary.
“Untuk kita ketahui bersama bahwa almarhum setelah menikah dengan Siti Fatimah barulah objek tersebut dicicil dan dibeli oleh almarhum dan hal itu diperkuat oleh putusan pengadilan agama mengenai penetapan ahli waris dan seluruh gaji pensiuannya diperuntukkan kepada para penggugat,” urai Abduh.
Namun, kata Abduh, dalam eksepsi dan jawaban tergugat I (Inisial KRN) mengakui dia adalah anak kandung dari Almarhum Drs Tambaru, tetapi seluruh saksi yang dihadirkan oleh Para Penggugat dan saksi tergugat I menerangkan bahwa KRN bukan merupakan anak kandung dari almarhum yang justeru melakukan penjualan objek tersebut kepada tergugat III (inisial RSLN).
Kemudian di dalam eksepsinya pihak Tergugat I dan Terguagat III juga menjelaskan bahwa objek gugatannya bukan seluas 334 M2 melainkan 146 M2. Namun setelah dilakukan persidangan setempat bersama majelis hakim pihak tergugat I dan Tergugat III mengakui luas objek tanah tersebut adalah 334 M2.
Disamping itu, terang Abduh, pihak tergugat II (Unhas) di dalam jawabannya menyatakan bahwa pihaknya telah keliru dan lalai dalam mengeluarkan berita acara serah terima objek tersebut yang harusnya diberikan kepada para penggugat namun diserahkan kepada tergugat I.
“Olehnya, kuasa hukum para penggugat sangat kecewa terhadap sikap majelis hakim yang melakukan dua kali penundaan atas agenda putusan dengan alasan yang tidak rasional,” tukas Abduh.
Berdasarkan kenyataan ini, pihak kuasa hukum para penggugat dalam waktu dekat juga akan melakukan audiens ke lembaga Ombudsman Provinsi Sulsel serta akan bersurat kepada KY agar melakukan monitoring dan pengawasan terhadap proses persidangan pada perkara yang dimaksud.
Pihak kuasa hukum penggugat meminta majelis hakim sebelum melakukan putusan atas perkara tersebut harus memperhatikan dan melihat fakta-fakta persidangan dan objektif dalam mengambil keputusan. (*)


Tinggalkan Balasan