SimpulRakyat.co.id, Makassar – Berdasarkan laporan pengaduan nomor: 407/VIII/2020/ Sek Tallo, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan terduga pencurian kendaraan bermotor, pemuda berinisial MI (18) di Jl Jalahong Dg Matutu, Kota Makassar.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko. Ia menerangkan, jajarannya telah mengamankan pelaku curanmor.

“Kronologis kejadian diketahui pada Minggu, 27 September 2020 sekitar Pukul 03.00 Wita. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curanmor sedang berada di Jl Jalahong Dg Matutu, Kota Makassar,” terang Kombes Pol Didik di Makassar, Selasa (29/09/2020) kemarin.

Lanjut diterangkan, pihaknya menuju tempat yang di maksud, kemudian meringkus tersangka untuk dimintai keterangannya.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan terangka pelaku curanmor. Kemudian tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” tambah dia.

Laporan: M Fatwa