SimpulRakyat.co.id, Jailolo Halmahera Barat – Memasuki new normal penyebaran Corona Virus (Covid-19), Bupati Halmahera Barat (Halbar) mengeluarkan tiga Peraturan Bupati (Perbup) penerapan pola hidup dalam masa transisi.

Tiga Perbup yang dikeluarkan itu adalah, Perbup Nomor 23 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kemudian, Perbup Nomor 12B Tahun 2020, tentang penggunaan masker dan pembatasan jarak fisik dalam pencegahan penyebaran wabah penyakit penularan dan corona virus,

Ketiga, Perbup Nomor 11B Tahun 2020, tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat sehat, disiplin dan produktif ditengah pandemi Covid-19.

”Tiga Perbup yang telah dikeluarkan oleh pak bupati, akan disosialisasikan oleh instansi terkait kepada masyarakat,” ungkap Kepala Dinas Kominfo, Kehumasan, Statistik dan Persandian, Chuzaemah Djauhar, ketika dikonfirmasi, Kamis (17/09/2020).

Perbup yang telah dikeluarkan oleh Bupati Danny, kata Chuzaemah, setelah dilakukan rapat bersama antara Bupati dan Forkompimda, sehingga melahirkan tiga perbup yang nantinya diterapkan ditengah masyarakat dalam menghindari penyebaran Covid-19.

”Setelah status tanggap darurat dicabut, maka saat ini dilanjutkan dengan penerapan masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif ditengah pandemic covid-19,” pungkasnya. (MH)