SimpulRakyat.co.id, Tobelo Halmahera Utara – Dugaan politik uang (bagi-bagi uang) oleh pasangan calon (paslon) “petahana” Frans Manery dan Mukhlis Tapitapi saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara, kini tengah diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Maluku Utara.

Hal ini dibenarkan oleh Hj Masita Nawawi, salah satu komisioner Banwaslu. Kepada wartawan, dia mengatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti dari masalah tersebut.

Menurut dia, jika terbukti bersalah maka kedua paslon tersebut, di diskualifikasi dari hajatan ini.

“Bukti berupa video, sudah kita kantongi dan masalah ini akan kita proses. Jika bersalah, maka akan di diskualifikasi,” kata Masita, Minggu (06/09/2020).

Dia juga membeberkan, akan memanggil dan meminta klarifikasi dengan segera kepada paslon tersebut.

“Pentinglah demi kenyamanan Pilkada. Kita akan panggil paslon dan meminta klarifikasinya,” bebernya melalui sambungan seluler.

Sekadar diketahui, pasangan calon, yang sudah resmi terdaftar di KPU Halmahera Utara, ada dua yaitu, paslon Joel Wogono dan Said Bajak dan Frans Manery bersama Mukhlis Tapitapi.

Untuk Joel Wogono bersama Said Bajak, didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kedua partai tersebut, meraih enam kursi di DPRD Halmahera Utara, rinciannya yaitu, PDIP 3 kursi dan PKB 3 kursi.

Sementara paslon Frans Manery dan Mukhlis Tapitapi sendiri di dukung oleh Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai NasDem dan PKPI. Yang masing-masing berjumlah, 12 kursi di DPRD Halmahera Utara. (Reynold)