Seorang Montir yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu di Gowa Dirikus Polisi

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Gowa – Seorang montir diamankan satuan Narkoba Polres Gowa pada Rabu (05/08/2020) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, saat menunggu konsumen.

Penangkapan dilakukan pascamendapatkan informasi tentang penjualan narkoba di TKP, selanjutnya pemantauan dan penyelidikan dilakukan.

Baca Juga

Saat melihat gerak-gerik terduga pelaku mencurigakan lalu personil menghampiri dan menggeledah badan dan ditemukan sabu dalam genggaman tangan kiri.

Tidak sampai disitu, personil kemudian membawa tersangka ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan dan kembali ditemukan sabu dan beberapa barang bukti lainnya.

Barang bukti sabu disimpan tersangka di dekat lemari kamar di dalam sebuah tas.

Usai pengembangan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Gowa dan di tengah perjalanan, terduga pelaku berinisial AP Alias Bagas (21) melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas, lalu melarikan diri, sehingga petugas melakukan pengejaran kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Dari hasil pengungkapan tersebut satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menyita sedikitnya 28,88 gram sabu beserta beberapa barang bukti lainnya.

Adapun modus dari pelaku menjalankan aksinya adalah dengan menentukan lokasi, kemudian menyimpan sabu di salah satu tempat lalu mengarahkan konsumen mengambil sabu tersebut, namun terlebih dahulu transaksi pembayaran melalui ATM dilakukan.

Terkait motif daripada tersangka melakukan aksi dilatarbelakangi karena faktor ekonomi, mengingat terduga pelaku merupakan tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta terancam hukuman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.

Hal itu diungkap Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat merilis kasus tersebut di hadapan awak media, didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy Samola saat dikonfirmasi terkait penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba mengatakan, tersangka merupakan target Polres Gowa untuk diungkap.

“Pelaku penyalahgunaan narkoba merupakan target Polres Gowa untuk diungkap dan hal itu telah saya tekankan kepada seluruh personil untuk intens melakukan penangkapan,” tuturnya. (*)

Jangan Lewatkan