SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Dugaan pengeroyokan terhadap pengacara yang terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi perhatian beberapa organisasi yang bergerak pada advokasi hukum, salah satunya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).

Ketua Umum DPP BAIN HAM RI, Dr Muhammad Nur SH MH yang juga berprofesi sebagai pengacara, mengecam tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pengacara kelahiran Sidrap Safril Partang SH jadi korban.

Pada kesempatan ini, Muhammad Nur mendesak Kepolisian Polres Sidrap segera menangkap dan menahan pelaku pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh seorang lelaki berinisial L bersama dengan 5 rekannya.

“Pengeroyokan terhadap Safril Partang yang terjadi di Kampung Wala, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, pada 15 Agustus 2020 telah mencederai profesi pengacara. Seharusnya, pengacara harus dilindungi sebagai salah satu penegak hukum,” tegas Muhammad Nur di Makassar, Selasa (18/8).

Sebelumnya, diduga terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan sekira 6 orang pelaku dengan menggunakan tangan kosong dan sebilah parang.

Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian telinga sebelah kanan dan kiri, termasuk luka memar pada bagian pipi sebelah kanan, punggung sebelah kiri, serta baju korban robek karena ditarik oleh para pelaku. Selain itu, korban juga diancam akan dibunuh.(*/Arwan Rewa)