SimpulRakyat.co.id, Makassar – Perubahan status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) merupakan trobosan baru untuk mengatasi masalah perparkiran di Kota Makassar.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Utama PD Parkir Makassar Irham Syah Gaffar di Makassar, Rabu (12/8/2020).
“Mengubah status menjadi Perumda akan memiliki kewenangan luas dapat mengubah regulasi perparkiran di Kota Makassar menjadi lebih baik,” kata Irham.
Ia juga mengatakan, regulasi perusahaan umum daerah terdapat perbedaan sistem bisnis dari PD Parkir. Kendati demikian, kata Irham, Perumda dan PD Parkir adalah hal yang sama, hanya ruang lingkupnnya yang berbeda.
“Yah itu harus, karena kalau kami yang namanya Perumda itu berbeda sistem bisnisnya dari PD parkir regulasi yang lebih baik lagi,” ujarnya, Rabu (12/8/2020)
Saat ini, perubahan status tersebut, sedang dalam penggodakan DPRD Kota Makassar. Pihaknya masih menunggu undangan rapat selanjutnya
“Itu masih dalam penggodokan. Yang jelas itu masih dalam penggodokan tunggu dari DPRD. Dan sudah dua kali pembahasan,” jelasnya. (Bima)


Tinggalkan Balasan