Kuasai Sabu 3,16 Gram, Pasutri di Gowa Diciduk Polisi

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Gowa – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial IK alias Inno dan ES Ala Eli diringkus Satuan Narkoba Polres Gowa, lantaran menguasai sabu seberat 3,16 gram di Jln Poros Malino, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Hal itu disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan melalui keterangan tertulis ke media ini, Rabu (5/8).

Baca Juga

“Penangkapan yang dilakukan pada Minggu, 26 Juli 2020 sekira Pukul 19.30 Wita berawal didapatkannya informasi bahwa di depan gerbang di salah satu perumahan di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, sering dilakukan transaksi narkoba,” terang AKP M Tambunan.

Lanjut diterangkan, atas informasi tersebut, selanjutnya personil Satuan Narkoba Polres Gowa melakukan penyelidikan dan memantau lokasi tersebut, kemudian melihat terduga pelaku IK dan EL sedang memarkir kendaraan di depan gerbang perumahan.

“Melihat gerak gerik mencurigakan dari kedua pelaku yang juga merupakan pasangan suami istri, selanjutnya Personil Satuan Narkoba Polres Gowa, menggeledah kedua terduga pelaku,” jelas dia.

Hasil penggeledahan yang dilakukan anggota Polwan terhadap ES ditemukan sabu yang diselipkan di dalam pakaian dalam seberat 3,16 gram kemudian terhadap IS tidak ditemukan barang bukti lain, namun menjelaskan bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

“Dari keterangan terduga pelaku, sabu tersebut didapatkan dengan cara memesan via HP, kemudian perempuan ES mendatangi rumah sang kurir lalu dilakukan transaksi,” ungkap AKP M Tambunan.

Kurir tersebut telah lama dikenalnya dan ia pun membeli sabu seharga Rp1,4 juta/gram kemudian dijual ke konsumen mulai dari kalangan swasta hingga buruh harian seharga Rp1,5 juta.

Dia pun menjelaskan, lelaki IK dan ES merupakan pengguna sabu sejak dua tahun terakhir dan baru pertama kali tertangkap.

Terkait penangkapan tersebut, Satuan Narkoba berhasil menyita 1 sachet plastik bening yang berisi kristal bening, diduga narkotika jenis sabu 3 sachet plastik bening yang berisi kristal bening, diduga narkotika jenis sabu seberat 3.16 gram dan satu unit sepeda motor yang digunakan kedua terduga pelaku.

“Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa saat merelease kasus tersebut. (*)

Jangan Lewatkan