Dorong Kemandirian, Ketua KGS-AI Sulsel: Lindungi Desa dari Pemerasan Oknum

  • Whatsapp
Ketua DPD Komando Garuda Sakti (KGS) - Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Sulawesi Selatan, Muh Bahar Razak

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan sekaligus berperan dalam mengisi Pembangunan secara Universal.

Hal itu dikatakan Ketua DPD Komando Garuda Sakti (KGS) – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Sulawesi Selatan, Muh Bahar Razak ke media ini di Makassar, Rabu (5/8).

“Kemudian, dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, desa telah berkembang dalam berbagai bentuk, sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis,” kata Bahar yang juga salah satu Ketua Bidang Kemasyarakatan pada Forum Komunikasi Lembaga Independen (FOKLI).

Lanjut dikatakan, hal itu diharapkan dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

“Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum maupun masyarakat adat yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan masyarakat pemerintahan setempat dan diakui berdasarkan kepentingan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang patut dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang Bahar.

Dikatakan Bahar, adanya jaminan dari Negara terhadap identitas sebuah desa, maka tidak satupun pihak yang dapat melakukan intervensi mengganggu terhadap kewenangan kepala desa dalam setiap pelaksanaan atas Perintah Peraturan Perundang-undangan.

“Akhir-akhir ini tidak sedikit keluhan dari beberapa kepala desa yang didatangi oleh oknum-oknum, mulai dari organisasi yang tidak memiliki kompetensi dalam bidang pemerintahan desa, maupun oknum aparat yang mempersoalkan sesuatu yang tidak jelas kesalahannya terhadap kebijakan kepala desa,” kata dia.

Bahkan, lanjut Bahar, dianggap oleh oknum tersebut adanya perbuatan melawan hukum dan dengan seenaknya menuduh adanya perbuatan tindak pidana korupsi dan tanpa hasil audit, maupun rekomendasi dari pihak yang memiliki otoritas dalam menghitung atas kerugian negara.

“Selain dari itu, jika terjadi suatu perilaku yang dapat merugikan Negara dalam setiap kegiatan desa atau yang dilakukan oleh aparat desa, saya kira lebih baik langsung saja dilaporkan tanpa harus menakut-nakuti aparat desanya. Namun tentunya laporan yang dimaksud harus pula sesuai peraturan perundang-undangan,” terang Bahar.

Dikatakan, kurang baik dan tidak elegan dalam mencari nafkah ketika harus mengambil langkah menakut-nakuti orang lain dengan cara mengancam untuk dilaporkan, lalu kemudian berujung pada meminta sejumlah uang dengan jaminan tidak akan dilaporkan.

“Saya mengimbau kepada para kepala desa untuk tidak takut dengan berbagai gertakan sambal yang disampaikan oleh oknum siapapun, ketika kepala desa sedang dalam menjalankan tugas oemerintahan, anda dilindungi peraturan perundang-undangan,” ujar Bahar.

Selain kepala desa, yang perlu dipahami oleh semua penyelenggara negara, bahwa kepala desa memiliki kewenangan maupun hak untuk membentuk peraturan desa yang juga disebut bagian dari peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati oleh Badan Permusyawaratan Desa.

“Jadi, harapan saya maupun harapan masyarakat, khususnya mungkin masyarakat yang ada di desa, untuk mendukung kepala desanya masing-masing agar tidak seorang pun dapat memaksa sesuatu kepada kepala desa untuk memberikan dana-dana yang merupakan dana desa, dimana pada akhirnya seluruh dana yang menjadi hak kelola desa akan dipertanggungjawabkan oleh kepala desa setempat di hadapan pemilihnya dan kepada Negara,” tutup Bahar. (MBR)

Jangan Lewatkan