SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kasus perkara perdata tanah dan rumah seluas 271 M2 yang terletak di jalan P Tandeang atau AR Hakim Blok G Nomor 6 Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi penggugat dan tergugat.

“Kasus perkara perdata Nomor 130/Pdt.G/2020 sudah masuk pada sidang agenda kesimpulan, namun penggugat Nasaruddin Tappo belum memperlihatkan akte jual beli (AJB), sehingga transaksi jual beli dianggap kabur,” ujar Kuasa Hukum Tergugat, Peri Herianto, Rabu (19/08/2020).

Tergugat Bachtiar Barisallang yang juga sepupu penggugat Nasaruddin Tappo terus berjuang bersama dengan Kuasa Hukumnya dari Law Firm DR Muhammad Nur SH MH & Associates yang berkantor di Citraland Celebes Hertasning Baru, Gowa-Makassar.

Bachtiar Barisallang yang berprofesi sehari-hari sebagai jurnalis di media online berharap, keadilan berpihak kepadanya karena selama ini tanah dan rumah dikuasainya. (*/Arwan Rewa)