SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sengketa Excavator yang sempat viral pada media sosial, mendapat tanggapan serius dari Praktisi HAN Bung Suwardy Baharu.

Menurut Bung Wardy, dari beberapa artikel yang ada, ternyata bantuan excavator dari Presiden semestinya tidak menjadi persoalan hukum.

“Namun jika terdapat penyalahgunaan Barang Milik Negara seperti dimanfaatkan selain dari nelayan atau kelompok nelayan, itu baru dapat diproses secara hukum,” kata Wardy.

Lanjut dikatakan, sesuai video yang diunggah beberapa waktu yang lalu atas tujuan bantuan excavator hanya diperuntukkan kepada nelayan dan kelompok Nelayan, bukan digunakan untuk membangun kantor Pemerintah, apalagi untuk mengerjakan empang para pejabat pusat maupun pejabat daerah.

“Kemudian dari beberapa bukti yang beredar, ternyata ada dugaan 4 anggota Muspida yang juga ikut menikmati BMN bantuan Presiden tersebut,” ujar dia.

Lanjut Wardy, Bupati Pasangkayu dalam memutuskan yang sekaligus menetapkan BMN melalui surat keputusan sewa excavator itu hanya dasar administrasi sebagai barang yang diserahkan dan ada penerimanya.

Dikatakan, itu bukan dasar hukum seperti yang disebutkan pada Pasal 4 Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB).

“Sedangkan syah atau tidaknya BASTB tersebut, harus didampingi dengan Berita Acara Pemindahtanganan dari Kementeriaan Kelautan dan Perikanan yang harusnya telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan sebagai dasar hukum,” terang dia.

“Namun jika tanpa persetujuan Menteri Keuangan, maka yang bertanggung jawab atas penyerahan BMN tersebut adalah Dirjen KKP dan bukan bupati, apalagi hanya Kepala Dinas KP-Pasangkayu,” tambah dia.

Urai Bung Wardy pula, dari 2 kriteria yang dibahas atas penyerahan excavator tersebut, pertama menurut Dirjen KKP sesuai Juklak adalah pinjam pakai, namun secara Juknis justru dipersewakan melalui keputusan bupati (Kepbup).

“Di sini kesalahan yang harus disadari oleh semua Muspida Pasangkayu. Padahal pemanfaatan jika untuk pinjam pakai, itu hanya untuk penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan tidak boleh dipersewakan kepada pihak lain selain kegiatan pemerintahan,” jelas Bung Wardy.

Kemudian yang kedua, kata Wardy, jika Pemindatanganan barang milik negara benar adanya telah diserahkan kepada Daerah Pasangkayu dengan berdasar Administrasi BASTB pasal 4, tentunya telah memiliki persetujuan dari Menteri Keuangan selaku pengelola barang, berikut KKP selaku pengguna barang (yang menyerahkan excavator kepada DKP sesuai BASTB).

“Maka, otomatis yang memiliki kewenangan pengelolaan atas excavator tersebut adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), karena barang tersebut diserahkan kepada kepala dinas yang bertindak sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah. Sedangkan bupati cukup mengetahui,” tutup Wardy. (MBR)