SimpulRakyat.co.id, Makassar – Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yakni Anas (33) dan Efraim (27), warga Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, Minggu (26/7/2020).

Kombes Pol Didik mengatakan, konologis kejadian diketahui Jumat, 24 Juli 2020 sekira Pukul 22.30 Wita.

Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel, para terduga pelaku pencurian berada di sekitar Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Efraim dan kemudian anggota melakukan pengembangan dan kembali mangamankan Anas,”

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Didik.

Dari hasil penangkapan tersebut, anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti, 1 unit HP Samsung A50s warna hijau, 1 unit HP Samsung A9 warna biru.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, dari hasil interogasi tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian pada Juni 2020 di Perumahan BTP Blok AC, Kecamatan Biringkanaya.

“Tersangka telah melakukan tindak pidana Curas, yaitu menjambret dan berhasil mengambil 1 unit HP Samsung A50s warna hijau,” terang Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Lanjut diterangkan, tersangka juga mengaku pada Mei 2020 di Jl Keindahan 1, Kecamatan Biringkanaya, telah melakukan tindak pidana Curas, yaitu menjambret dan berhasil mengambil 1 unit HP Oppo F9 warna hitam.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Biringkanaya untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

Sekadar diketahui, penangkapan kedua tersangka kasus kasus pidana pencurian dengan kekerasan ini, berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: 611 / VI / 2020 / Polsek Biringkanaya. (M Fatwa)