SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Heru bantah isu pembebasan pelaku pembawa senjata tajam sewaktu demo Omnibus Law di depan kantor DPRD Sulsel.
AAF yang membawa senjata tajam jenis badik saat aksi unjuk rasa, disebut hanya mendapatkan penangguhan, bukan pembebasan.
“Bukan di bebaskan, tapi ditangguhkan karena ada permohonan dari orangtuanya selaku penjamin,” kata Kompol Agus saat dikonfirmasi, Sabtu, (25/7/2020) siang.
Saat ditanyai terkait proses hukumnya, Kompol Agus memastikan akan terus berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.
“Tetap berlanjut,” singkat Agus.
Hingga saat ini, proses hukum sementara berjalan. Meminta keterangan, dan memeriksa saksi saksi.
“Pemeriksaan saksi dan pemberkasan,” kunci Agus.
Diketahui, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, telah menetapkan beberapa tersangka dari 37 orang yang diamankan dalam aksi unjuk rasa penolakan RUU Omnibus Law yang berujung bentrok di depan Kantor DPRD Sulsel, Kamis (16/7/2020) lalu.
“Pada saat terjadi ada beberapa yang kami amankan kurang lebih 37 orang. Hasil pemeriksaan ‘maraton’ yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Makassar, terakhir tadi sore terbukti ada empat yang tinggal (ditahan), satu di antaranya membawa Sajam, kemudian ada tiga yang diduga habis menggunakan narkoba (ganja),” jelas Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriyadi Idrus dilansir dari Kabar News. (M Fatwa)


Tinggalkan Balasan