SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar makin serius dalam menangani penyebari Virus Covid-19. Seluruh stake holder hingga pada tingkat RT/RW masif diberdayakan.

Lurah Masale, St Ariani mengungkapkan, pihaknya bersama RT/RW semakin aktif dalam menggelar sosialisasi pencegahan Covid-19 mulai dari pemasangan poster imbauan di tempat umum, hingga menyampaikan langsung dari pintu ke pintu rumah warganya.

“Memang saat ini kepercayaan orang kurang, karena banyak konspirasi terkait Covid -19 ini, tapi, Kalau kita aktif, jadi warga yakin betul karena melihat aksi kita,kita bahkan aktif dor to dor,” ungkapnya, Rabu, (7/7/2020).

Ariani mengakui sejumlah informasi distorsi terkait Covid-19 beredar di masyarakat sehingga terkadang sejumlah masyarakat menolak untuk dilakukan rapid tes “Kita tidak bisa pungkiri, karena informasi datang dari mana-mana, bukan hanya dari ibu lurahnya saja,”

“Alhamdulillah tidak ada ji di masale penolakan rapid test. Kalau ada yang kalau kita tidak cocok jangan ki ribut, kelurahta ki bicarakan ki, jangan memperlakukan pemerintah setempat karena kita satu keluarga ki,” tandasnya.

Selain di Masale, Kelurahan Pattunuang juga semakin gencar melakukan disinfectasi, bersama seluruh stake holder yang ada, penyemprotan dilakukan dua kali dalam seminggu.

“Bersama seluruh stakeholder yang ada di kelurahan, mengedukasi masyarakat. Selain papan bicara kita turun action dengan melakukan penyemprotan disinfectan baik ada disinyalir pdp, pokoknya sabtu dan minggu rutin kita lakukan, secara bergilir bagi per RW,” ungkap lurah Pattunuang, Ilham

“Wajib pake masker, setiap tempat wajib untuk ada tempat cuci tangan atau hand sanitizer, tempat usaha untuk juga memberikan edukasi, dan menjaga jarak terutama di kasir. Setiap hari Ketua RT/RW, babinsa dan babinkantibmas, jam 20-22 kita di posko, jam 23 kita pantau wilayah, jika ada pelanggaran, kita singgah dan memberi edukasi. Kita juga siapkan masker, jika ada warga yang tudak pake masker kita berikan,” sambungnya.

Keseriusan pemerintah kota Makassar dalam menangani Covid-19 terlihat dengan ditetapkannya Perwali 36 tahun 2020 pada 6 juli lalu.

Dalam perwali ini juga diatur tentang pembatasan pergerakan lintas daerah “Setiap orang yang masuk dan keluar Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari gugus tugas daerah asal dan berlaku selama 14 hari semenjak ditetapkan,” tertuang dalam pasal 6. (M Fatwa)