LIMIT Indonesia: OJK Harus Berbenah Sesuai Aturan

  • Whatsapp
Nurcholis Arafat Usman

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dalam catatan LIMIT Indonesia terhadap pengaduan masyarakat, selain dari bank umum, lembaga pembiayaan dan perusahaan penjaminan dalam melakukan kegiatannya, dinilai bertolak belakang dengan ketentuan perlindungan konsumen.

“Dengan begitu, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus berbenah dan berupaya mengembalikan kepercayaan konsumen,” kata Nurcholis Arafat Usman dari LIMIT Indonesia lewat keterangan tertulisnya ke media ini, Minggu (5/7).

Baca Juga

Kata Aco, panggilan akrabnya di kalangan aktivis, saat ini masyarakat konsumen sedang diliputi kegelisahan yang tak kunjung reda akibat perilaku oknum di beberapa lembaga jasa keuangan yang dengan sengaja mengaburkan atas keteledorannya yang berujung hilangnya dana atau uang nasabah secara tiba-tiba

“Terkesan pihak bank sama sekali tidak peduli. jika hal ini terus-menerus dibiarkan, lambat laun, kepercayaan itu akan sirna dan sangat berbahaya bagi investasi nasional secara universal,” terang dia.

Padahal kata Aco, amanah peraturan perundang-undangan atas penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

“Namun jika penanganan pengaduan harus tetap melalui proses gugatan di pengadilan perdata, lalu peran OJK dimana?,” ujar Aco.

Lanjut dikatakan, OJK harusnya tetap menyadari, bahwa ada konsekuensi hukum jika ketentuan pasal 29 dan pasal 30 ayat (1) UU OJK diabaikan atau sengaja mengabaikan, padahal OJK berkewajiban melakukan pelayanan pengaduan konsumen.

“Untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, ojk berwenang melakukan pembelaan hukum dan pada pasal 53 ayat (1) atas frasa setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, karena OJK merupakan lembaga,”

“Maka yang dimaksud setiap orang, termasuk oknum pejabatnya, sebab unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud pasal 1365 KUH-Perdata, salah satunya adalah  bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, artinya kewajiban hukum baik yang tertulis, termasuk hukum publik (perintah UU),” ujar Aco.

Lanjut Aco, bank umum adalah merupakan lembaga kepercayaan yang diberikan kewenangan oleh negara untuk mengelola dan menyimpan dana masyarakat, maka secara otomatis negara pun akan hadir jika dana atau uang masyarakat yang disimpan pada lembaga kepercayaan tersebut hilang atau dihilangkan oleh siapa pun saat dalam penguasaannya.

“Kemudian, tidak pula melepaskan atas tanggung jawab pada suatu lembaga yang diberi wewenang untuk mengawasi dan sekaligus berhak menggugat, lalu kemudian lembaga pengawas tersebut, karena kealpaan nya dan mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan, maka hal tersebut tentu memiliki konsekuensi hukum masing-masing pihak,” tutup Aco. (MBR)

Jangan Lewatkan