SimpulRakyat.co.id, Makassar – Menteri Keuangan sebagai Pembantu Presiden dalam bidang Keuangan Negara yang bertindak sebagai Chief Financial Officer Pemerintah Republik Indonesia, dimana otoritasnya memiliki kewenangan dan sekaligus bertanggung Jawab atas pengelolaan aset dan itu secara nasional.
“Olehnya itu, jangan ada pihak-pihak tertentu mencoba untuk mengebiri kebijakannya. Apalagi lingkup pengelolaannya adalah merupakan siklus logistik dengan dasar amanat UU Nomor 1 tahun 2004,” ujar Ketua Umum (Ketum) Forum Komunikasi Lembaga Independen (FOKLI), Syamsul Suryaningrat lewat keterangan tertulisnya ke media ini, Minggu (19/7).
Sebenarnya kata Syamsul, sistem Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) memang harus diakui dalam prakteknya belum dapat terlaksana secara optimal. Kendala yang sering terjadi karena adanya beberapa permasalahan yang kadang muncul, utamanya masalah para pejabat daerah saat dimana barang milik Negara tersebut berada, di situlah mereka kadang berulah.
Seharusnya saran Syamsul, jika ada BMN disuatu daerah yang tidak lagi digunakan oleh kuasa pengguna barang, kewajiban pengguna barang adalah mengembalikan BMN tersebut kepada pengelola barang, dalam hal ini kepada Menteri Keuangan.
“Jangan BMN itu justru digunakan untuk sarana memenjarakan orang-orang yang tidak berdosa disaat mereka bertekad untuk mempertahankan tujuan awal dari alat berat Excavator tersebut,” kata Syamsul.
Syamsul menegaskan pula, seharusnya kepala daerah menyadari hakekat atas perencanaan barang milik negara yang beberapa hari ini banyak dibicarakan oleh masyarakat pada media-media Nasional, khususnya tentang bantuan alat berat Excavator.
“Seharusnya alat Excavator bantuan Presiden RI tersebut, dapat mendukung tugas penting dan strategis bagi Satker Perangkat Daerah, karena keberadaan Excavator yang sudah hampir 5 Tahun berada di salah satu kabupaten di Sulawesi,” terang dia.
Lanjut dikatakan, bantuan itu merupakan realisasi dari janji Presiden RI, bertujuan untuk membantu para kelompok-kelompok pembudidaya, sasaran mewujudkan Program Nasional Pengembangan Kawasan Udang Vaname dan bukan digunakan untuk membangun kantor-kantor pengguna barang lainnya.
“Notabene pembangunan kantor-kantor dimaksud memiliki anggaran pengadaan barang jasa tersendiri, apalagi jika ada oknum yang memanfaatkan untuk mengerjakan Empang-empang milik pejabat, baik itu empang pejabat daerah, maupun empang pejabat Pusat dan ini sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup para pembudidaya dan sekaligus menghancurkan impian bagi pemberi bantuan,” pungkas dia. (MBR)


Tinggalkan Balasan