SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Kuasa hukum KH, Eduardus Futwembun, berikan klarifikasi terkait dugaan pemalsuan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) oleh kliennya untuk mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa Kandar.
Klarifikasi ini ihwal pemberitaan dalam SimpulRakyat.co.id dengan judul “Diduga Palsukan Dokumen KK Demi Calon Kades, Istri Bongkar Modus Suami“, terbit pada Kamis (16/7/2020).
Menurut Futwembun, ada pihak-pihak lain yang sengaja memainkan momen tersebut untuk men-justice dan menjatuhkan kliennya di Pilkades nanti.
“Perkawinan klien saya dengan istri pertamanya tidak ada masalah, hanya saja mereka pisah ranjang. Namun, sepertinya permasalahan ini diungkap kembali karena ada pihak ketiga yang menghasut istri klien saya untuk melaporkan klien saya,” kata Futwembun kepada Simpul Rakyat, Jumat (17/7) kemarin.
Dia menambahkan, jika istri kliennya mempunyai bukti yang kuat silahkan melaporkan ke pihak berwajib untuk diproses.
“Dia harus membuktikan dan melakukan gugatan sendiri kalau memang dokumennya ada, ya silahkan! Yang kita bicarakan ini aspek hukum, jangan cuman ngaku-ngaku tapi harus mampu membuktikan,” pinta Futwembun.
Menurutnya, permasalahan ini diduga sudah diatur oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menjatukan kliennya.
“Selama mereka pisah ranjang, tidak pernah ada komplain dari pihak-pihak terkait, namun kenapa waktu klien saya mencalonkan diri sebagai calon kepala desa baru dikomplain? Sepertinya ada pihak tertentu yang menggunakan momen ini sebagai senjata untuk menjatukan klien saya di masa Pilkades ini,” bebernya.
Futwembun menambahkan, istri kliennya punya hak untuk mencari bukti sesuai undang-undang agar bisa dibuktikan kebenarannya. Selain itu, dia juga mengimbau agar hukumlah yang harus diutamakan untuk mencari sebuah kebenaran.
“Silahkan, dia punya hak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mencari informasi dan bukti-bukti, karena syarat undang-undang itu harus bisa membuktikan. Apalagi sekarang ini data di dinas terkait itu sistim online, ya kalau memang dokumennya tidak ada berarti tidak ada dalam sistem, dan itu tidak mungkin ada kebohongan atau manipulasi data,” tuturnya. (27)


Tinggalkan Balasan