SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Salah satu calon kepala desa, KH di Desa Kandar, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, diduga palsukan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) demi mencalonkan diri sebagai kepala desa.
KH yang telah meninggalkan istri sahnya dan hidup bersama Wanita Idaman Lain (WIL) itu, diketahui telah mendatangi bagian pelayanan Dukcapil Kecamatan setempat beberapa waktu lalu dan mengurus berbagai keperluan setelah menikah dengan WIL-nya.
Demi memastikan kebenaran informasi, RL lantas mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Senin (13/7) lalu untuk meminta keterangan.
“Saya datang mau cari tahu dia (KH) punya status jelas atau tidak karena dia masuk calon ini, saya keberatan. Karena, saya belum kasih talak kepada dia kok kenapa dia bisa mencalonkan diri untuk menjadi Kades, sementara moralnya sudah rusak,” ujar RL yang mengaku istri sah KH di depan kantor dinas Dukcapil Kepulauan Tanimbar kepada wartawan, Senin (13/7).
RL menjelaskan, dirinya bersama KH telah menikah sejak tahun 2005. Memasuki tahun kelima, rumah tangga mereka mulai goyah dan KH kemudian hidup serumah dengan wanita lain.
Karena mengetahui suaminya telah menikah dan tinggal bersama wanita lain, RL kemudian melaporkan KH dan WIL-nya ke pihak berwajib.
Informasi RL tersebut dibenarkan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Julius Sumanik, saat dikonfirmasi Simpul Rakyat, Rabu (15/7).
“Benar apa yang disampaikan ibu (RL) itu bahwa yang bersangkutan telah menikah dengan wanila lain secara gereja maupun catatan sipil,” kata Sumanik.
Menurutnya, hal itu terjadi karena sistem pelayanan saat itu masih manual (offline). Selain itu, dalam pelayanan pernikahan di tingkat kecamatan, petugas dukcapil tidak bisa mendeteksi apakah pasangan yang menikah tersebut adalah pasangan sah atau orang lain diluar istri nikah.
“Petugas dukcapil tidak tahu kalau yang datang (menikah) itu wanita lain, kalau sistem online pasti ketahuan,” ujar Sumanik.
Mengingat telah diinput data kependudukan KH bersama WIL-nya ke sistem saat ini (online), Sumanik menyarankan agar RL membantu pihaknya mencari tambahan bukti dan saksi guna sebagai dasar keputusan menghapus atau memutihkan data kependudukan KH yang baru.
Sedangkan terhadap pencalonan KH sebagai calon kepala desa, Sumanik mengatakan dengan adanya bukti kuat yang dapat dipertanggung jawabkan maka pihaknya akan segera menyurati camat setempat untuk ditindaklanjuti. (27)
Pemberitaan ini mendapat tanggapan dari Kuasa hukum KH, Eduardus Futwembun berupa klarifikasi yang disampaikan ke Redaksi SimpulRakyat.co.id melalui Kontributor Pemberitaan Kepulauan Tanimbar, Perwakilan Provinsi Maluku.
Selengkapnya Baca: Edoardus Futwembun Klarifikasi Dugaan Pemalsuan KK Kliennya untuk Mencalonkan Diri Sebagai Kades


Tinggalkan Balasan