SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) di 34 Provinsi bergerak secara bersama-sama untuk investigasi kasus korupsi.

Selain itu, BAIN HAM RI juga konsen pada kasus pencemaran lingkungan yang menjadi tanggung jawab bersama sebagai bentuk komitmen dalam advokasi, investigasi dan perlindungan HAM.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM RI, Djaya Jumain ke media ini melalui keterangan tertulisnya di Makassar, Selasa (21/7).

“Kasus korupsi dan pencemaran lingkungan menjadi program nasional BAIN HAM RI untuk diselesaikan sebagai tahap awal enam bulan kedepan, ini perlu tindakan secepatnya, memasuki 2021 kita evaluasi kembali peluang dan perkembangan hasil kinerja pengurus 34 provinsi di seluruh Indonesia,” ungkap Djaya Jumain.

Djaya juga mengatakan, selain kasus korupsi dan pencemaran lingkungan, investigasi kasus lainnya dan advokasi masyarakat tetap berjalan normal seperti biasanya.

“Apalagi kasus pelanggaran hak asasi manusia harus menjadi perhatian khusus, namun untuk kasus korupsi dan kasus pencemaran lingkungan, kita mau lihat sejauh mana angka kasus korupsi dan pencemaran lingkungan yang terjadi di daerah untuk kita bahas bersama secara nasional,” terang dia.

Djaya Jumain yang juga mantan Reporter Radio KBR 68H Jakarta ini menyebut, beberapa kasus korupsi sudah ada yang dilaporkan.

“Terakhir ini kita laporkan salah satunya soal pengunaan anggaran bantuan sosial Covid-19 yang dilaporkan oleh DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di Kejaksaan dan kasusnya sementara berjalan proses hukum,” ungkap dia.

Lanjut dijelaskan, sementara kasus pencemaran lingkungan dari limbah PT PLN di Desa Punagayya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang diduga mengakibatkan warga mengalami kerugian.

“Sumur yang selama ini digunakan untuk keperluan umum dan usaha tercemar juga menjadi perhatian BAIN HAM RI untuk menindaklanjuti dan mendukung Law Firm Dr Muhammad Nur, SH., MH & Associates yang selama ini mendampingi korban untuk memperjuangkan hak warga sebagai korban,” terang dia.

Pada kesempatan ini, pihaknya berharap Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) BAIN HAM RI di 34 Provinsi mempublikasikan kasus korupsi dan pencemaran lingkungan di media cetak, televisi dan media online.

“Hal itu sebagai bentuk upaya kita memberantas kasus korupsi dan melindungi masyarakat dari pencemaran lingkungan dari limbah perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” tambah Djaya.

Dia juga menyebut, untuk dua kasus ini perlu kesiapan, selain membangun kemitraan dengan media sebagai pendukung dalam mempublikasikan temuan yang paling penting adalah data dan bukti lapangan serta kordinasi dengan DPP BAIN HAM RI yang berkantor Pusat di Jalan Tun Abdul Razak, Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa, Sulawesi Selatan. (Arwan Rewa)