SimpulRakyat.co.id, Jailolo Halmahera Barat – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melalalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kembali melayangkan surat panggilan ke-3 terhadap salah satu ASN, atas nama Hairun Bahruddin (HB) yang diduga melanggar kode Etik ASN dalam hal berkantor.

Sebelumnya melalui BKD Kabupaten Halbar, sudah melayangkan surat panggilan pertama pada 29 Juni 2020 dan panggilan ke-II pada Kamis, 09 Juli 2020 lalu, atas ketidakhadiran yang bersangkutan dalam panggilan tersebut, BKD Halbar kembali melayangkan surat pemanggilan ke-III terhadap HB.

Kepala BKD Halbar Zubair T Latif saat dikonfirmasi menyatakan, melalui surat panggilan pertama dan ke-II dilayangkan oleh BKPD ke Hairun sebagai PNS Halbar, Hairun lalai dalam panggilan tersebut.

“Kami suda layangkan surat panggilan pertama dan kedua, namun Hairun tidak hadir, kami kembali layangkan surat panggilan ke-III tadi yang ditandatangani langsung oleh Sekda Halbar Syahril Abd Rajak, dan dijadwalkan sidang pada 23 Juli 2020 akan datang,” ungkap Zubait pada wartawan, Selasa (21/07/2020).

Zubair juga mengatakan, jika surat pangilan ke-III yang bersangkutan tidak hadir dalam batas waktu ditentukan pada Kamis, maka pihaknya akan melakukan rapat internal Majelis untuk menggelar hari persidangan keputusan, walaupun tanpa HB.

“Kami sudah menyurat sebanyak tiga kali, namun yang ke-III masih diabaikan oleh HB, maka sesuai dengan Perbup tentang Kode Etik PNS di lingkup Pemda Halbar yang mengatur tentang Pelaksaan Pemeriksaan Melalui Sidang Majelis Kode Etik tetap dilakukan,” cetusnya.

Dirinya menambahkan, pihaknya melihat apakah HB lalai dari PP Nomor 53 Tahun 2020 atau tidak yang menjelaskan tentang kode etik ASN, karena sidang tersebut langsung diberi keputusan oleh Majelis Sidang Kode Etik.

“Karena Sesuai aturan ASN yang meninggalkan tugas 1,5 bulan saja sudah bisa dipecat,” pungkasnya. (MH)