Advokasi Pelaut, DPP SPSS Dapat Dukungan dari DPP BAIN HAM RI

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Hadirnya lembaga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pelaut Sulawesi Selatan (SPSS ) untuk memperjuangkan hak-hak pelaut pada perusahaan pelayaran mendapat dukungan dari DPP Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).

Hal itu diketahui saat Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP SPSS Syarifuddin B Kaniyu dan Jufri Tutu bertandang di Kantor DPP BAIN HAM RI di Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa- Makassar, Selasa (7/7).

Baca Juga

Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM RI, Djaya saat menerima kunjungan DPP SPSS mengatakan, BAIN HAM RI membuka diri bersinergi dengan lembaga yang mempunyai program advokasi dalam memperjuangkan hak-hak pelaut pada perusahaan pelayaran.

“DPP SPSS akan menjadi lembaga yang besar karena kepeduliannya terhadap pelaut yang dipekerjakan oleh perusahaan pelayaran,” terang Djaya.

Lanjut dikatakan, SPSS harus memprioritaskan memperjuangkan hak-hak kesejahteraan pelaut, utamanya juru mudi dan koki yang berstatus pekerjaan yang paling terendah di kapal niaga dengan upah paling rendah Rp.7.000.000,- dan di lengkapi jaminan sosial BPJS Ketenaga kerjaan dan kesehatan.

“Rencananya BAIN HAM RI yang memiliki sayap Persaudaraan Nelayan Indonesia (PNI) akan berjuang bersama dengan SPSS dalam mengadvokasi pelaut yang bermasalah, atau putus hubungan kerja yang tidak sesuai prosedur sesuai undang-undang ketenagakerjaan,” ungkap Djaya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP SPSS Syarifuddin B Kaniyu menyambut baik dukungan DPP BAIN HAM RI karena visi misi dalam memperjuangkan hak-hak sipil, utamanya pelaut ada kesamaan, sehingga diharapkan kemitraan ini terbangun untuk mendorong pengusaha pelayaran niaga mensejahterakan pelaut sesuai sumber daya manusia yang dimilikinya.

“Pelaut yang tergabung sebagai anggota pada Serikat Pelaut Sulawesi Selatan (SPSS) adalah pelaut yang memiliki keilmuan dan pengalaman sebagai pelaut yang profesional, sehingga tidak alasan pelaut mendapatkan haknya yang tidak normatif dari perusahaan pelayaran niaga tempatnya bekerja,” tutup Syarifuddin. (*)

Jangan Lewatkan