SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Belum lama ini, publik digegerkan atas surat terbuka Mantan pecatan TNI Ruslan Buton yang meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden. Pernyataan terbuka dalam bentuk video oleh mantan prajurit TNI itu viral di media sosial pada 18 Mei 2020, lalu.

Alhasil, Ruslan Buton pun ditangkap oleh tim gabungan TNI-Polri di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5) lalu.

Ruslan Buton dianggap telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.

Kini, mantan prajurit TNI  Ruslan Buton dikabarkan telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dilakukan oleh Polri.

Terkait adanya gugatan tersebut, Polri mengaku tak ambil pusing. Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya juga tak melarang Ruslan untuk melakukan gugatan karena hal itu sudah diatur.

“Silakan (ajukan gugatan) karena hak daripada tersangka yang diatur dalam KUHAP,” ujar Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Rabu (3/6).

Argo menambahkan, pihaknya akan menyampaikan secara detail soal proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka Ruslan Buton di muka persidangan, untuk menjadi dasar pertimbangan keputusan majelis hakim nantinya.

“Nanti akan diuji di sidang praperadilan tentang proses penyidikannya,” tambah Argo.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan penetapan tersangka untuk kliennya ke PN Jaksel.

“Sudah terdaftar dengan nomor 62 praperadilan Ruslan Buton,” kata Tonin.

Sekadar diketahui, Dalam video pernyataan terbuka itu, Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona ini sulit diterima oleh akal sehat.

Tak hanya itu, Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut dia, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden. (*)