Ketua KPU: 15 Juni 2020 PPK dan PPS Halbar Kembali Diaktifkan

  • Whatsapp
Ketua KPU Halbar, Miftahudin Yusuf

SimpulRakyat.co.id, Jailolo Halmahera Barat – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) kembali mengaktifkan penyelenggara adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa.

Keaktifan penyelenggara adhoc dalam melanjutakn Pilkada kabupaten Halbar, diwajibakan dengan mengikuti protokuler kesehatan.

Baca Juga

Ketua KPUD Halbar Miftahudin Yusup saat dikonfirmasi menyampaikan, penyelenggara tingkat kecamatan (PPK) dan Desa (PPS) di Halbar suda mulai diaktifkan kembali hari ini, 15 juni 2020.

“Penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa suda aktif kembali pada hari ini,” ungkap Miftahudin, Senin (15/06/2020).

Mifta juga mengatakan, penyelenggara tingkat bawa harus siap melanjutkan tahapan Pilkada Halbar 2020. Ini adalah tantangan baru buat penyelenggara Pemilu Kabupaten Halbar.

“Sebagai penyelenggara Pemilu, pada prinsipnya harus siap melaksankan kelanjutan tahapan Pilkada di Halbar, dan tetap menggunakan ketentuan yang ada, yakni Protokoler Kesehatan,” ujarnya

Lanjut Mifta, Pilkada 2020 merupakan tantangan baru bagi pihaknya, karena kali pertama dilaksanakan tahapan pemilihan di tengah bencana non alam atau wabah pandemi Covid-19.

Demi melancarkan tahapan Pilkada Halbar 2020. KPU Halbar juga siapkan kebutuhan kesehatan ke penyelenggara, sampai ke tingkat Desa.

“Kami juga menyiapkan kesiapan teknis untuk kelancaran pelaksanaan tahapan, salah satunya kebutuhan perlengkapan kesehatan bagi seluruh penyelenggara sampai tingkat desa,” pungkasnya. (MH)

Jangan Lewatkan