SimpulRakyat.co.id, Surabaya – Kasus dugaan penghinaan Nabi Muhammad, tersangka Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim (18) memasuki babak baru, berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Sudah P21. Sudah diteliti dan dinyatakan sempurna,” kata Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (27/6).
Berdasarkan berkas perkara tersebut, dapat dipastikan tidak lama lagi Bimbim diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sangkaan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kendati demikian, Kasipidum Kejari Surabaya ini menerangkan, jaksa masih menunggu pelimpahan tersangka beserta barang buktinya dari penyidik.
“Belum ada info rencana tahap II. Nanti secara video call (dari Mapolrestabes Surabaya),” ungkapnya.
Pelimpahan tersangka secara video call itu ditempuh sebagai antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di tengah pandemi ini. Sementara itu, barang bukti akan diantarkan penyidik ke kejaksaan.
Sekadar diketahui, sebelumnya Bimbim dibekuk polisi pada April lalu usai publik dihebohkan videonya yang dianggap menghina Nabi Muhammad viral di sosial media.
Saat itu, tersangka merekam dirinya tengah menyanyikan lagu Aisyah Istri Rasulullah dengan mengubah liriknya menjadi “manisnya cintamu dengan nabi, dengan baginda kau pernah minum anggur merah” seperti dilansir video yang diunggah akun Instagram ndorobeii (16/4).
Meski demikian, Bimbim sempat meminta maaf saat diamankan polisi karena dianggap telah menghina Nabinya sendiri. (**)


Tinggalkan Balasan