Kedapatan Langgar Aturan PSBB, Izin Toko Agung Segera Dicabut

  • Whatsapp

SimpilRakyat.co.id, Makassar – Tindakan Kasatpol PP Iman Hud, terhadap toko Agung yang kedapatan melanggar aturan PSBB di kota Makassar dinilai sebagai bentuk ketegasan pemerintah menindaki pengusaha yang masih membandel.

Baca Juga

Menurut PJ Wali kota Makassar Iqbal Suhaeb, hal tersebut sebagai salah satu bentuk ketegasan pemerintah menindaki toko toko non bahan makanan yang masih bebas beraktivitas di masa penerapan PSBB.

Sebagaimana diketahui, Satpol PP sempat bersitegang dengan pihak toko Agung saat kedapatan melakukan aktifitas transaksi langsung di dalam toko tanpa mengindahkan aturan jaga jarak (Sosial distancing), Senin (4/5/20) kemarin.

“Itu salah satu bentuk tindakan tegas, memang kadang kadang kita butuh tindakan tegas karena kalau sudah dua tiga kali disampaikan tapi masih ngeyel, siapa yang tidak marah gitu kan.” ujar Iqbal Suhaeb di posko induk info covid 19 jalan Nikel, Selasa (5/5/20).

Iqbal juga menyebut aktivitas Toko Agung yang terbukti melanggar ini bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.

“Bisa pencabutan izin, apalagi kita tahu itu toko alat tulis saat ini tidak terlalu mendesak, sekarang kan anak sekolah lagi di rumah sedang lakukan distancing learning.” tambahnya.

Ditempat sama Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar Andi Bukti Djufri mensinyalir izin toko agung akan dicabut.

“Sampai Sejauh mana teman teman Satgas gugus Covid 19 yang dipimpin Kasatpol PP melaporkan toko agung ke tiga kalinya melakukan pelanggaran. Dari situ kami menunggu rekomendasi dari Dinas Perdagangan.” ucap Bukti.

“Hari ini mereka (Disdag) keluarkan. Ketika rekomendasi itu keluar kami akan melakukan pencabutan izin toko agung.” tandasnya. (BM)

Jangan Lewatkan