SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kasus pengeroyokan Dosen Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Andi Baso Faisal beberapa waktu lalu di Jalan Inspeksi Kanal Hertasning, saat ini telah bergulir dan dilimpah ke Kejati Makassar.
Diketahui para tersangka pengeroyokan kasusnya telah P21, antara lain Syahabuddin Dg Sijaya, Herianto, Jamaluddin Rudi Dg Tinggi telah ditangani kejaksaan, namun seorang terduga yakni oknum polisi Dadang Suhendra (DPO) masih dalam pencarian polisi.
Atas insiden pengeroyokan tersebut, para pihak keluarga dari dosen Unsulbar ikut bersuara lantang sekiranya hukum dapat ditegakkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Andi Aso yang juga kader Aktivis mengungkap bahwa para keluarga korban berharap agar salah satu pelaku yang diketahui berstatus polisi agar dapat ditindak baik dari hukum yang berlaku maupun cara etik kepolisian.
“Para pelaku ini saja acak kali kedengaran ingin memggunakan cara cara dan trik untuk mengelabui hukum, apalagi salah seorang pengeroyok adalah anggota polisi,” kata Andi Aso keluarga korban.
Lanjut kata dia bahwa jangan lantran kasus penganiayaan serasa supremasi hukum susah ditegakkan, sementara kasus lain yang tidak sekaitan dengan oknum polisi hingga kini belum dapat di temukan dan di proses secara hukum.
Dirinya juga tegas akan bersama aliansi dan ormas Ormas lain akan menduduki kejaksaan apabila terindikasi adanya aroma ketidakadilan yang akan terjadi. (M Fatwa)


Tinggalkan Balasan