SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Pasca-Kapolres Gowa AKBP Boy Samola mengeluarkan perintah kepada seluruh jajaran untuk melakukan operasi terhadap lokasi atau tempat usaha yang diduga menjadi lokasi penjualan miras, selanjutnya Satuan Narkoba Polres Gowa langsung melakukan operasi.

Operasi yang digelar pada Kamis (14/05/2020) sekira pukul 15.30 Wita berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DT (45) yang berdomisili di Dusun Bontote’ne, Desa Toddotoa, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.

Penangkapan berawal dari hasil informasi warga yang resah dengan sering berkumpulnya beberapa orang dengan menggelar minum ballo, kemudian personil Satuan Narkoba mendatangi TKP kemudian melakukan  penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis ballo (tuak) tanpa izin.

Penggeledahan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Gowa dan dipimpin KBO Narkoba IPDA Syukur Ilahi berhasil mengamankan sedikitnya 105 Liter miras tradisional jenis ballo (tuak).

Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku akan diproses hukum tindak pidana ringan (Tipiring),” ungkap Kasat Narkoba Polres Gowa.

Operasi miras yetsebug akan digelar secara intens untuk membuat efek jera bagi para pelaku terkhusus pemilik usaha julan miras sekaligus, untuk meminimalisir aksi kejahatan maupun maupun balapan liar yang selama ini terjadi yang didahului dengan mengkonsumsi miras sebelum beraksi.

“Polres Gowa akan intens melakukan operasi terhadap pelaku penjualan miras baik dalam bentuk tempat usaha berupa toko juga lokasi penjualan minuman lokal dirumah,” terang Kapolres Gowa AKBP Boy Somola saat dikonfirmasi secara terpisah terkait operasi minuman keras tersebut.

“Tim Patroli Skala Besar juga akan kami turunkan untuk memantau sekaligus melakukan penindakan jika diketahui ada lokasi yang rutin menjual miras,” pungkas Boy sapaan akrab Kapolres Gowa. (*Arwan Rewa)