SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengukuhkan 281 orang tenaga relawan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Acara pengukuhan tersebut dilaksanakan di Gedung Kesenian Saumlaki pada hari Senin 4 Mei 2020 dan dihadiri oleh seluruh anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 KKT beserta para relawan.
Seperti dikutip dari akun (facebook) resmi Humas Setda Kepulauan Tanimbar, 281 relawan tersebut terdiri dari 56 orang relawan Tenaga Kesehatan dan 225 orang relawan Tenaga Sosial percepatan penanganan Covid-19. Mereka inilah yang nantinya akan membantu Gugus Tugas dalam pelaksanaan tugasnya masing-masing sesuai dengan bidangnya.
Para relawan itu dikukuhkan berdasarkan Keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan nomor: 443.1 – 01 – GT. COVID – Tahun 2020, tanggal 4 Mei 2020 tentang Pembentukan Tim Relawan Tenaga Kesehatan Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan juga Keputusan nomor 443.1 – 02 – GT. COVID – Tahun 2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang Pembentukan Tim Relawan Tenaga Sosial Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam sambutannya, Bupati KKT Petrus Fatlolon memberikan apreseasi kepada para relawan yang telah bersedia membantu Gugus Tugas dalam melaksanakan misi kemanusiaan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terutama dalam masa Pandemi Covid-19 ini.
Fatlolon juga menyampaikan, masa tugas dari para relawan nantinya akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya pelaksanaan tugas dari Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (**)


Tinggalkan Balasan