SimpulRakyat.co.id, Makassar – Satpol PP Kota Makassar berada di garis terdepan menertibkan tempat usaha yang membandel di masa uji coba pelaksanaan Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB).
Pada operasi kali ini, personil Satpol PP Makassar menemukan salah satu warung kopi (Warkop) yang berada di Jalan Toddopuli tetap melayani pengunjungnya untuk menikmati segelas kopi, dengan berkerumun dengan pengunjung lain.
Sebelumnya, pengusaha Warkop tersebut telah ditegur. namun tetap ‘membandel’ dan tak mendengar imbauan pemerintah. Alhasil, petugas pun bertindak tegas, kursi warkop tempat orang-orang berkumpul itu disita petugas.
“Kursi diamankan karena sudah beberapa kali ditegur. Pembelinya harus take away. Jangan minum di tempat (warkop),” kata Kepala Sesi Operasi Satpol PP, Abdul Rahim, Selasa (21/4/2020).
Sementara itu, Kepala Satpol PP, Iman Hud menegaskan, penertiban ini dilakukan untuk menghindari warga berkumpul, guna mencegah penularan virus Corona (Covid-19).
“Sudah berulang-ulang kali diimbau, tapi mereka tak mendengar. Jadi kami tindak tegas,” tegas Kepala Satpol PP, Iman Hud, kepada wartawan.
Hal yang sama juga dilakukan terhadap Pedagang Kaki Lima (PK5) di Jalan Ahmad Yani. Kursi dan meja yang diduduki pembelinya, turut disita oleh petugas Satpol PP, lantaran kerap menjadi tempat masyarakat berkumpul dan tidak menerapkan physical distancing.
“Yang menjual di atas trotoar itu memang ada Perdanya. Itu salah satu penyebab tempat kerumunan. Jadi tidak hanya terapkan PSBB, ada juga PK5 karena mereka menjual di tempat terlarang. Makanya kami sita,” tutup Iman. (BM)


Tinggalkan Balasan