SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar Kamis (23/04/2020) kemarin, seorang Jurnalis Media Online Makassar, Bachtiar Barisallang mendapat pendampingan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) yang beralamat di Jalan Tun Abdul Razak Citraland Celebes, Hertasning Baru Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Sejumlah pengurus dari DPP BAIN HAM RI bersama Advokat dan Paralegal LAW FIRM DR Muhammad Nur SH MH & Associates hadir pada sidang tersebut sebagai bentuk support dalam memperjuangkan nasib jurnalis tersebut yang digugat di Pengadilan Negeri Makassar oleh Nasaruddin Tappo, yang juga adalah keluarga mengaku lahan beserta rumah di Kecamatan Tallo, Makassar adalah miliknya.

“Sidang Perdana perkara perdata tersebut berjalan aman dan lancar serta mengarah pada mediasi dua pihak, yakni tergugat dan penggugat namun belum menuai hasil,” kata Ketua Bidang Hukum DPP BAIN HAM RI Danial Maksud yang juga sebagai salah satu Kuasa Hukum mendampingi tergugat, Jumat (24/4).

Diketahui, Bachtiar Barisallang sebagai tergugat berharap hasil mediasi nantinya menghasilkan sesuatu yang baik, tanah dan rumah yang ditempatinya sejak lahir tetap menjadi miliknya sebagai tempat berteduh bersama keluarganya menyambung hidup tanpa ada lagi masalah hukum. (*)