SimpulRakyat.co.id, Makassar – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bersama TNI-Polri yang tergabung dalam Tim Gugus Covid-19 Makassar, kembali melakukan penindakan kepada pihak yang tidak patuh dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar.

Di hari kedua ini, salah satu toko yang ditutup adalah Toko Bintang, toko yang menjual kelengkapan smartphone yang terletak di Jl Veteran Selatan, Mamajang, Kota Makassar, Sabtu (25/4/2020).

Kasi Operasi Satpol PP, Abd Rahim mengatakan, Toko Bintang tetap membandel, lantaran toko kelengkapan smartphone itu tetap buka full di masa PSBB ini.

“Untuk itu kami melakukan pemanggilan kepada perwakilan Toko Bintang dan akan dilaporkan ke dinas perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menindaklanjuti perizinannya,” kata Abd Rahim.

Untuk memastikan kejadian tidak terulang, pihaknya melakukan pengawasan khusus kepada toko penjual aksesoris HP tersebut.

Sementara itu, Jubir Gugus Covid 19 Makassar, Ismail Hajiali mengatakan tidak ada aktivitas dagang selama PSBB berlangsung. Kecuali toko yang masuk dalam pengecualian, seperti toko yang menjual kebutuhan makan.

“Yang boleh operasi itu yang hanya jual bahan makanan, diluar itu harus tutup,” ujar Ismail.

Toko Bintang sendiri menurutnya tidak masuk dalam kategori usaha yang dikecualikan. Tak hanya itu, toko yang menjual bahan makanan juga dibatasi operasionalnya.

“Kalau dulu sampai jam 10 malam saat ini mungkin sampai jam 9 malam saja,” ujarnya.

Khusus untuk restoran, atau UKM yang menjajakan makanan siap saji, itu harus melakukan sistem take away (Bawa pulang/Bungkus).

Sebelumnya, atau dihari pertama PSBB pusat toko terbesar ATK di Jl Sam Ratulangi, Makassar juga ditutup. (BM)