SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sejumlah kecamatan di Kota Makassar mulai melakukan sosialisasi jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (20/4).

Berbagai cara dilakukan pihak kecamatan seperti sosialisasi menggunakan pamflet dan pengeras suara berkeliling di sejumlah ruas jalan, yang dilakukan Satpol PP BKO Kecamatan Tamalanrea.

Pemberlakuan PSBB di Kota Makassar baru akan dimulai 24 April hingga 7 Mei atau selama 14 hari yang dimulai dengan tahap sosialisasi 17-20 April, dan tahap uji coba 21-23 April.

Menurut Camat Tamalanrea, Kaharuddin Bakti, sosialisasi ini diharapkan masyarakat mentaati aturan saat penerapan PSBB di Kota Makassar yang di antaranya, warga dilarang beraktivitas di luar rumah kecuali ada keperluan yang urgen.

”Kita terus sosialisasi di wilayah Kecamatan Makassar, dan seluruh lurah di Kecamatan Makassar melakukan imbauan yang sama hingga ke seluruh pemukiman.Sementara kita sudah lakukan sosialisasi ke warga supaya lebih paham dan tahu, apa saja yang dilarang selama PSBB,” kata Kaharuddin Bakti. (*)