Lewati Jam Operasional, Satpol PP Makassar Bubarkan Pengunjung Toko Elektronik

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Jelang pemberlakuan PSBB di Kota Makassar, masih ada pengusaha tidak patuh dengan imbauan pemerintah, bahkan melewat jam operasional.

Terkait hal itu, petugas Satpol PP Kota Makassar kembali membubarkan aktivitas pengunjung dan karyawan toko yang ditemukan melanggar imbauan tersebut.

Baca Juga

“Kami sekarang ini ingin tegas. Pengusaha ini selalu mengadudomba mengatasnamakan keadilan dan karyawan, padahal sudah banyak warga yang meninggal dunia akibat terpapar virus corona,” kata Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud, Sabtu (18/4/2020).

Dia mengatakan, banyak pengusaha yang membandel tak mau menaati anjuran Pemerintah. Dia memastikan akan memberikan sanksi hukum kepada pengusaha nakal bila sudah diterapkan PSBB nantinya.

“Ini permainan saja (pengusaha). Kami aparat gabungan akan tegas nanti untuk menindak,” ujar dia.

Sebelumnya, seorang petugas Satpol PP dengan pengeras suara di dalam toko yang masih beroperasi hingga malam hari meminta seluruh karyawan untuk segera meninggalkan tempat tempat tersebut.

“Mohon kerja samanya, ini demi kebaikan bersama,” kata seorang petugas Satpol PP.

Petugas tersebut juga mengimbau agar para pengunjung untuk segera pulang. Karena toko, kata dia, harus segera tutup lantaran telah melewati batas operasional.

Dalam razia ini, petugas mendatangi salah satu toko elektronik di Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Sulsel. Jelang penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Setelah didatangi petugas Satpol PP, para pengunjung dan karyawan toko langsung membubarkan diri. Mereka bahkan digiring untuk benar-benar keluar dari toko tersebut. (*)

Jangan Lewatkan