SimpulRakyat.co.id, Makassar – Di hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar masih menemukan adanya toko yang tetap beroperasi, Jumat (24/4/2020).
Petugas Satapol PP yang menemukan hal tersebut, langsung dilakukan penutupan paksa, dan meminta para pengunjung toko dan karyawan untuk pulang ke rumah masing-masing.
“Dihari pertama PSBB ini, kami melakukan razia, menemukan masih adanya unit usaha nakal yang tetap buka. Mereka membuka tempat usahanya secara sembunyi-sembunyi, mengacu pada imbauan Wali Kota Makassar, sehingga toko yang terbuka kami tutup paksa,” kata Kasatpol PP Makassar, Iman Hud ke awak media.
Iman Hud juga menjelaskan, pelaksanaan PSBB di Kota Makassar, adalah salah satu upaya dalam menekan penyebaran virus Covid-19 yang kian merebak.
“Padahal dalam PSBB ini telah mengatur jika hanya pedagang bahan pokok yang dibolehkan beroperasi. Sedangkan usaha lain diluar itu harus melakukan penutupan sementara waktu,” lanjut dia.
Lanjut dikatakan, semua toko-toko non sembako yang tetap buka, akan ditutup secara paksa dan bahkan unit usaha lainnya seperti bengkel pun menjadi sasaran penertiban tersebut.
“Kami minta untuk ditutup sementara waktu. Di hari pertama PSBB ini masih ada pengusaha ‘nakal’ tetap buka dan kami berharap mereka mengikuti imbauan pemerintah dalam menekan penyebaran virus Corona ini,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan PSBB ini, Iman Hud menegaskan akan terus melakukan patroli disepanjang Kota Makassar. Pihaknya tak segan-segan akan melakukan penindakan kepada masyarakat yang tidak mematuhi PSBB ini. (**)


Tinggalkan Balasan