SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pewarta Foto Kabar.news, Irvan Abdullah dikabarkan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum anggota TNI.

Irvan menuturkan, awal kejadian yang dialami ini bermula saat dirinya ditugaskan untuk meliput proses pemakaman jenazah Covid-19, di Jalan Macanda, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Minggu (19/4/2020).

Setibanya di kawasan Pekuburan Macanda sekira Pukul 12.30 Wita, Irvan langsung ke Posko Keamanan Petugas  yang berada di Kawasan Pekuburan untuk izin memotret.

“Boleh motret pak? Disana kau motret dari tower,” ujar Irvan menirukan gaya petugas.

Kemudian Irvan bersama seorang petugas memotret dari tower yang sudah ditunjukkan.

Lanjut Irvan, setelah beberapa menit memotret, disuruh turun dan di interogasi. Oknum tersebut meminta kamera dan memeriksa foto hasil bidikannya, kemudian menghapusnya.

“Ada sekitar empat orang berpakaian loreng, menginterogasi saya. Siapa yang suruh memotret disini? Bagaimana seandainya ada keluarga yang tidak setuju melihat proses pemakaman. Jangan takut-takuti masyarakat,” jelas Irvan.

Sementara itu, Ketua AJI Makassar Nurdin Amir menilai  intimidasi dan penghapusan karya jurnalistik Jurnalis/Pewarta Foto Kabar.news Irvan Abdullah yang dilakukan oknum anggota TNI terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum,” ujar Nurdin Amir.

Lanjut dijelaskan, UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

AJI Makassar juga mendesak pihak Kepolisian dan POM TNI memproses tindakan intimidasi dan penghapusan foto tersebut. Sikap tegas dari penegak hukum diharapkan agar peristiwa serupa tidak terulang dan tidak boleh pandang bulu.

Mengetahui hal tersebut, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik mengatakan, pihaknya sedang menelusuri insiden yang menimpa jurnalis tersebut.

“Tabe rekan-rekan, saya selaku Kapendam memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak diinginkan, saya juga telah memohon maaf via telepon sama Irvan Abdullah atas kejadian ini, kami juga sedang telusuri oknum prajurit tersebut,” terang Kapendam XIV Hasanuddin kepada awak media. (M Fatwa)